Suara.com - Majelis hakim di kasus pembunuhan Brigadir J alias Sambogate tampak garang saat memberikan vonis terhadap sederet terdakwa. Hal tersebut tercermin dalam pemberian ultra petita alias putusan melebihi tuntutan yang diajukan jaksa.
Hakim telah memberi vonis yang cukup berat pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kini giliran Bharada E atau Richard Eliezer yang akan menyusul untuk menerima vonis hari ini, Rabu (15/2/2023). Akankah Bharada E selamat dari kegarangan hakim yang memberi ultra petita secara bertubi-tubi? Ataukah Bharada E juga turut mendapat 'gilirannya'?
Daftar Ultra Petita ke terdakwa Sambogate: Aktor utama dihukum mati
Ultra Petita terberat diberikan kepada sosok Ferdy Sambo, aktor utama pembunuhan Brigadir J tersebut dihukum jauh lebih berat ketimbang yang dituntutkan jaksa. Sebelumnya, jaksa menjatuhi Sambo hukuman seumur hidup di penjara.
Mengejutkannya, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Wahyu dengan tegas memvonis mati terhadap Sambo.
Sambo terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak cukup di situ, Sambo dalam sidang pembacaan vonis, hakim Wahyu juga menyatakan bahwa Sambo bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19/2016 tentang UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Putri Candrawathi
Baca Juga: Pesan Mendalam Ibu Bharada E di Detik-detik Vonis : Tuhan Pasti Menolongmu
Awalnya, Putri Candrawathi dapat bernafas lega lantaran jaksa memberikan tuntutan 8 tahun penjara.
Hakim mengatakan hal lain dan memberikan ultra petita. Hakim Wahyu dan jajarannya memberikan vonis 20 tahun penjara kepada istri eks Kadiv Propam itu.
Adapun Putri terbukti secara sah meyakinkan telah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang tak lain adalah ajudannya sendiri.
Putri diberatkan lantaran dinilai mencoreng organisasi Bhayangkari. Putri juga memberikan pengakuan yang berbelit-belit di persidangan.
Dua kroni Sambo: Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Sopir Sambo, Kuat Maruf dan salah satu ajudannya, Brigadir Ricky Rizal juga turut merasakan kegarangan hakim.
Kuat turut diberikan ultra petita berupa vonis 15 tahun penjara yang jauh lebih berat ketimbang yang dituntutkan jaksa.
Ricky Rizal juga mendapat nasib yang sama yakni 13 tahun penjara.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Pesan Mendalam Ibu Bharada E di Detik-detik Vonis : Tuhan Pasti Menolongmu
-
Jika Hakim Vonis Richard Eliezer 2 Tahun Penjara, Masih Bisa Kembali ke Brimob
-
Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Akankah Vonisnya Lebih Berat Dibandung Tuntutan
-
Kejaksaan Agung Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis Terdakwa Pembunuh Brigadir J
-
Jelang Bacaan Vonis Bharada Richard Eliezer, Orangtua Almarhum Brigadir J Beri Harapan dari Justice Collaburator
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?