Suara.com - Majelis hakim di kasus pembunuhan Brigadir J alias Sambogate tampak garang saat memberikan vonis terhadap sederet terdakwa. Hal tersebut tercermin dalam pemberian ultra petita alias putusan melebihi tuntutan yang diajukan jaksa.
Hakim telah memberi vonis yang cukup berat pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kini giliran Bharada E atau Richard Eliezer yang akan menyusul untuk menerima vonis hari ini, Rabu (15/2/2023). Akankah Bharada E selamat dari kegarangan hakim yang memberi ultra petita secara bertubi-tubi? Ataukah Bharada E juga turut mendapat 'gilirannya'?
Daftar Ultra Petita ke terdakwa Sambogate: Aktor utama dihukum mati
Ultra Petita terberat diberikan kepada sosok Ferdy Sambo, aktor utama pembunuhan Brigadir J tersebut dihukum jauh lebih berat ketimbang yang dituntutkan jaksa. Sebelumnya, jaksa menjatuhi Sambo hukuman seumur hidup di penjara.
Mengejutkannya, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Wahyu dengan tegas memvonis mati terhadap Sambo.
Sambo terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak cukup di situ, Sambo dalam sidang pembacaan vonis, hakim Wahyu juga menyatakan bahwa Sambo bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19/2016 tentang UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Putri Candrawathi
Baca Juga: Pesan Mendalam Ibu Bharada E di Detik-detik Vonis : Tuhan Pasti Menolongmu
Awalnya, Putri Candrawathi dapat bernafas lega lantaran jaksa memberikan tuntutan 8 tahun penjara.
Hakim mengatakan hal lain dan memberikan ultra petita. Hakim Wahyu dan jajarannya memberikan vonis 20 tahun penjara kepada istri eks Kadiv Propam itu.
Adapun Putri terbukti secara sah meyakinkan telah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang tak lain adalah ajudannya sendiri.
Putri diberatkan lantaran dinilai mencoreng organisasi Bhayangkari. Putri juga memberikan pengakuan yang berbelit-belit di persidangan.
Dua kroni Sambo: Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Sopir Sambo, Kuat Maruf dan salah satu ajudannya, Brigadir Ricky Rizal juga turut merasakan kegarangan hakim.
Berita Terkait
-
Pesan Mendalam Ibu Bharada E di Detik-detik Vonis : Tuhan Pasti Menolongmu
-
Jika Hakim Vonis Richard Eliezer 2 Tahun Penjara, Masih Bisa Kembali ke Brimob
-
Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Akankah Vonisnya Lebih Berat Dibandung Tuntutan
-
Kejaksaan Agung Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis Terdakwa Pembunuh Brigadir J
-
Jelang Bacaan Vonis Bharada Richard Eliezer, Orangtua Almarhum Brigadir J Beri Harapan dari Justice Collaburator
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul