Suara.com - Majelis Hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terbukti ikut merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Awalnya Hakim Alimin menyebut Bharada E sudah menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi Yosua. Bahkan, Bharada E juga sempat mengisi amunisinya guna menjalani perintah mantan Kadiv Propam itu.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas yaitu dengan terdakwa mengatakan 'Siap komandan', ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua," kata Hakim Alimin.
"Selanjutnya atas perintah Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukan ke dalam senjata Glock 17 miliknya," imbuhnya.
Singkat cerita, Bharada E mengikuti skenario Sambo untuk mendampingi Putri Candrawathi di rumah Duren Tiga. Bharada E pun menuju lantai dua rumah sambil menggu Sambo ketika tiba di lokasi.
Setiba Sambo di rumah Duren Tiga, Bharada E pun langsung beraksi menembak Yosua beberapa kali.
"Terdakwa telah menembak senjata GLock-17 ke arah tubuh korban Yosua dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital, setelah mendengar teriakan saksi FS 'Woi kaku tembak, cepat, cepat kau tembak'," kata Hakim Alimin.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan Bharada terbukti dengan sengaja ikut merencanaka pembunuhan terhadap Yosua.
Baca Juga: Siapa Richard Eliezer yang Diharapkan Pengacara Brigadir Yosua agar Hukumannya Diringankan
"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batil terdalwa yang tak lain tak bukan menunjukan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal," sebut Hakim Alimin.
"Menimbang berdasarkan pertinbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," sambungnya.
Seperti diketahui, Bharada E menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Dalam kasus ini, Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029