Suara.com - Majelis Hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terbukti ikut merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Awalnya Hakim Alimin menyebut Bharada E sudah menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi Yosua. Bahkan, Bharada E juga sempat mengisi amunisinya guna menjalani perintah mantan Kadiv Propam itu.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas yaitu dengan terdakwa mengatakan 'Siap komandan', ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua," kata Hakim Alimin.
"Selanjutnya atas perintah Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukan ke dalam senjata Glock 17 miliknya," imbuhnya.
Singkat cerita, Bharada E mengikuti skenario Sambo untuk mendampingi Putri Candrawathi di rumah Duren Tiga. Bharada E pun menuju lantai dua rumah sambil menggu Sambo ketika tiba di lokasi.
Setiba Sambo di rumah Duren Tiga, Bharada E pun langsung beraksi menembak Yosua beberapa kali.
"Terdakwa telah menembak senjata GLock-17 ke arah tubuh korban Yosua dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital, setelah mendengar teriakan saksi FS 'Woi kaku tembak, cepat, cepat kau tembak'," kata Hakim Alimin.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan Bharada terbukti dengan sengaja ikut merencanaka pembunuhan terhadap Yosua.
Baca Juga: Siapa Richard Eliezer yang Diharapkan Pengacara Brigadir Yosua agar Hukumannya Diringankan
"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batil terdalwa yang tak lain tak bukan menunjukan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal," sebut Hakim Alimin.
"Menimbang berdasarkan pertinbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," sambungnya.
Seperti diketahui, Bharada E menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Dalam kasus ini, Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?
-
Mengulik Pendidikan Gibran: MDIS Tak Keluarkan Ijazah, Hanya Jalankan Kurikulum Universitas Asing
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029