Suara.com - Majelis Hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terbukti ikut merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Awalnya Hakim Alimin menyebut Bharada E sudah menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi Yosua. Bahkan, Bharada E juga sempat mengisi amunisinya guna menjalani perintah mantan Kadiv Propam itu.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas yaitu dengan terdakwa mengatakan 'Siap komandan', ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua," kata Hakim Alimin.
"Selanjutnya atas perintah Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukan ke dalam senjata Glock 17 miliknya," imbuhnya.
Singkat cerita, Bharada E mengikuti skenario Sambo untuk mendampingi Putri Candrawathi di rumah Duren Tiga. Bharada E pun menuju lantai dua rumah sambil menggu Sambo ketika tiba di lokasi.
Setiba Sambo di rumah Duren Tiga, Bharada E pun langsung beraksi menembak Yosua beberapa kali.
"Terdakwa telah menembak senjata GLock-17 ke arah tubuh korban Yosua dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital, setelah mendengar teriakan saksi FS 'Woi kaku tembak, cepat, cepat kau tembak'," kata Hakim Alimin.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan Bharada terbukti dengan sengaja ikut merencanaka pembunuhan terhadap Yosua.
Baca Juga: Siapa Richard Eliezer yang Diharapkan Pengacara Brigadir Yosua agar Hukumannya Diringankan
"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batil terdalwa yang tak lain tak bukan menunjukan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal," sebut Hakim Alimin.
"Menimbang berdasarkan pertinbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," sambungnya.
Seperti diketahui, Bharada E menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Dalam kasus ini, Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru