Suara.com - Terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tengah menjalani sidang putusan, Rabu (15/2/2023) hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Seorang pakar hukum, Jamin Ginting menilai hakim tidak ada salahnya jika menjatuhkan vonis rendah terhadap Richard Eliezer agar ia dapat kembali ke kepolisian. Sebab menurutnya, Richard adalah justice collaborator yang telah mengungkap fakta terkait kasus itu.
Jamin mengungkap jika hal tersebut bisa menjadi sejarah baru, yakni seorang polisi dengan pangkat terendah dapat berani mengungkap fakta kasus yang melibatkan petinggi Polri. Menurutnya, tindakan ini mampu memperbarui kepolisian.
"Enggak ada salahnya ya, dia (Richard) dikembalikan kepada kepolisian. Supaya Richard ini menjadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia," ujar Jamin dalam diskusi yang tayang di Youtube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Jamin Ginting pun menyebut jika hakim ingin Richard Eliezer kembali ke kepolisian, maka hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun. Sebab, hal tersebut sudah ada aturannya.
"Kalau dia (hakim) ingin mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun. Karena aturannya tidak boleh dipidana lebih dari itu," ujar Jamin.
Untuk itu, menurutnya, jika hakim memvonis Richard dengan hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara, ada kemungkinan ia bisa kembali bekerja sebagai polisi.
Lalu, apabila hakim tidak menginginkan Richard kembali ke tubuh Polri, maka akan diberi vonis lebih dari tenggat waktu itu. Namun ia menduga hukumannya bisa lebih rendah dari terdakwa lain.
"Kalau hakim menilai dia tidak diberikan lagi kesempatan masuk dalam karier kepolisian, tapi dihukum yang paling rendah di antara para terdakwa tersebut,” kata Jamin.
Vonis terhadap Richard yang menurutnya bisa rendah berdasarkan tuntutan jaksa beberapa waktu lalu. Ia dituntut 12 tahun penjara atau yang paling rendah jika dibandingkan dengan keempat terdakwa lainnya.
“Terpidana yang empat ini sebenarnya sudah lebih tinggi dibandingkan Richard Eliezer dalam tuntutan 12 tahun penjara, yang lain sudah terpidana 13 tahun ke atas, berarti ada kemungkinan yang paling rendah ini disparitasnya tidak mungkin terlalu tinggi," lanjut Jamin.
Sementara itu, Jamin juga meramal vonis terhadap Richard jika hakim tidak ingin dirinya kembali ke kepolisian. Ia menyebut kemungkinan hukuman untuk Richard sekitar lima tahun kurungan penjara.
"Selisihnya 7 atau 6 tahun, bisa jadi Richard kena 5 tahun, kalau hakim berpandangan tidak memasukkan ke dalam kepolisian kembali," katanya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Bagaimana Nasib Bharada E?
-
Ragam Tingkah Fans Bharada E Selama Persidangan, Rela Tinggalkan Keluarga Demi Dukung Icad
-
Jejak Karier Ricky Rizal: Ajudan Sambo Paling Senior, Berakhir Mendekam 13 Tahun di Penjara
-
Hadapi Sidang Vonis, Bharada E Bersimpuh Sujud Ke Ibunda Brigadir Yosua
-
Menanti Kapan Vonis Mati Ferdy Sambo
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru