Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai vonis hakim terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bermuatan politis.
Sebagai informasi, Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun, kemudian hakim memvonisnya selama 1 tahun 6 bulan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sebetulnya keadilan substantif ini adalah keadilan yang hakiki, tapi banyak perkara keadilan substantif ditinggalkan, kecuali perkara ini jadi perhatian publik yang sangat besar dan itu jarang terjadi," kata Sugeng, kepada Suara.com, Rabu (15/2/2023).
Sugeng menjelaskan nilai politis yang dimaksud Sugeng dalam putusan Eliezer yakni dengan putusan ini diharapkan busa memberikan angin segar bagi dunia peradilan yang sedang terpuruk.
"Dunia peradilan yang sudah terpurukl, dalam kasus suap yang bersumber dari para Hakim Agung, rumah yang agung, dari peradilan yakni MA. Ditangkapnya beberapa Hakim Agung, oleh KPK karena suap membutuhkan satu kebaikan citra," katanya.
Mahkamah Agung, lanjut Sugeng, sedang memberikan tugas kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperbaiki citra dunia peradilan saat ini.
"Pengadilan Jakarta Selatan, diberitugas oleh MA untuk itu. Maka putusan terhadap Ferdy Sambo diputus hukuman mati untuk mengikuti suara publik yang menurut saya tidak layak," ungkapnya.
Sugeng sendiri, menilai putusan Hakim yang memutus hukuman mati untuk Sambo tidaklah layak. Sambo memang terbukti bersalah, namun sepatutnya Sambo dihukum dengan hukuman seumur hidup.
"IPW menyatakan, Sambo tidak layak mendapat hukuman mati, setinggi-tingginya hukuman seumur hidup. Harusnya ada hal-hal yang meringankan dong dari Ferdy Sambo, masa diabaikan semuanya," kayanya.
Baca Juga: Helaan Napas Richard Eliezer yang Hempas Vonis Hukuman Jadi 1,5 Tahun
Iya yakin, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan perkara Ferdy Sambo Cs, yakni Wahyu Iman Santoso selalu Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono selalu Hakim Anggota, dan Morgan Simanjuntak selaku Hakim Anggota bakal dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi
"Menurut saya, putusan Hakim Iman Wahyu Santono dan dua anggotanya akan dipromosikan,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Divonis Ringan, Uya Kuya: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi
-
Vonis Ringan Richard Eliezer, Robby Purba Kasih Peringatan: Jangan Ladenin Podcast Kalau Nanti Sudah Bebas
-
Farhat Abbas Ngamuk Dengar Vonis 1,5 Tahun Bharada E: Yang Istrinya Diganggu Dihukum Mati
-
Farhat Abbas Sentil Vonis Ringan Richard Eliezer: yang Megang Palu Kebanyakan Nongkrong
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sikap Tenang Anak di TikTok Bikin Warganet Heran
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional