Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait vonis pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski demikian, ICJR menyayangkan salah satu terdakwa yaitu Ferdy Sambo mendapat vonis mati.
Namun beranjak dari euforia 'keadilan' yang seolah terbayarkan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.
"Di saat yang sama, sedang bergulir persidangan kasus Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang isunya juga erat kaitannya dengan institusi Polri," kata Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu lewat keterangan, Rabu (15/2/2023).
Menurut Erasmus, kasus pembunuhan Brigadir J dan Tragedi Kanjuruhan harus dimaknai pengambilan kebijakan untuk mereformasi institusi Polri.
"Kasus-kasus ini harus dapat dilihat oleh para pembuat kebijakan sebagai sinyal genting untuk mereformasi institusi kepolisian agar lebih akuntabel dan berperspektif HAM dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," kata Erasmus.
Sementara itu, berdasarkan siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH pos Malang, LBH Surabaya, dan Lokataru serta lembaga swadaya masyarakat lainnya, ada laporan dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan anggota Brimob.
Mereka diduga melakukan intimidasi saat bertugas mengamankan sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjadi pada Selasa 14 Februari 2023 lalu.
"Sebagaimana dalam video yang beredar di media sosial, puluhan anggota Brimob bertindak intimidatif dengan berteriak dan menyoraki para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memasuki ruang sidang Cakra bersamaan dengan tiga terdakwa anggota Polri kasus tragedi Kanjuruhan yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Bambang Sidik Achmadi dan AKP Wahyu Setyo Pranoto."
"Pihak keamanan pengadilan bahkan sampai berkali-kali mengingatkan puluhan anggota Brimob ini untuk tidak membuat kegaduhan saat persidangan," sebut Koalisi Masyarakat Sipil lewat keterangannya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, tindakan itu merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court), karena bagian dari perilaku yang tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan.
"Dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dan dinilai merupakan bentuk intimidasi terhadap Jaksa Penuntut Umum. Perilaku tercela tersebut justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat Brimob dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pagar betis di Pengadilan Negeri Surabaya," tegas Koalisi Masyarakat Sipil.
"Tindakan tersebut dinilai merupakan bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan, apalagi persidangan kali ini sudah memasuki tahapan persidangan yang paling krusial yakni tahap pembuktian dan penuntutan," sebut Koalisi Masyarakat Sipil.
Menurut mereka, dugaan intimidasi itu berdampak terhadap jalannya sidang. Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak mengajukan pertanyaan.
"Melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak," sebut mereka.
Berita Terkait
-
Intimidasi Hakim dan Jaksa, Komisi III Minta Dankor Brimob Tertibkan Anggota yang Bikin Gaduh di Sidang Kanjuruhan
-
Puluhan Personel Brimob Soraki Jaksa di Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang, YLBHI: Intimidasi ke Jaksa!
-
YLBHI Persoalkan Brimob yang Teriak-teriak ke JPU Jelang Sidang Pembuktian Perkara Kanjuruhan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban