Suara.com - Koalisi masyarakat sipil mengecam keras tindakan aparat hukum, dalam hal ini personel Brimob yang diduga melakukan tindakan mengarah intimidasi terhadap para Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (14/2/2023) kemarin.
Adapun tindakan ini dilakukan oknum Brimob dengan berteriak-teriak menjelang agenda persidangan perkara Disaster Stadion Kanjuruhan Malang.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, mengatakan kejadian bermula saat para JPU akan memasuki ruang sidang berbarengan dengan tiga anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan, yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Bambang Sidik Achmadi, dan AKP Wahyu Setyo Pranoto.
Pihak keamanan pengadilan, lanjut Isnur, bahkan sampai berkali-kali mengingatkan puluhan anggota Brimob ini untuk tidak membuat kegaduhan saat persidangan. Namun nampak dalam rekaman, mereka masih saja berteriak seperti dalam rimba.
Isnur menyebut, pihaknya menilai bahwa perilaku puluhan aparat Brimob tersebut merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan atau Contempt of Court.
“Sikap tersebut merupakan prilaku yang tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan,” kata Isnur, saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Ia kemudian mengaku menyesalkan dengan skikap para personel Brimob yang dengan sadar melakukan hal tersebut. Ditambah, personel Brimob yang semestinya berada di lokasi untuk membuat pagar betis pengamanan, justru malah membuat gaduh dalam Pengadilan Negeri Surabaya.
“Perilaku tercela tersebut justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat Brimob dalam melakukan pengawalan dan pengamanan,” ungkap Isnur.
Isnur sendiri merasa kecewa dengan intimidasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia. Lantaran agenda persidangan kemarin, menurut Isnur, begitu krusial yakni tahap pembuktian dan penuntutan.
Baca Juga: Geger di Media Sosial, Video JPU Melongo Usai Pembacaan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Buntut intimidasi
Saat pemeriksaan para ahli, tim JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan, melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak.
“Sejak awal, pengungkapan kasus tragedi Kanjuruhan ini penuh dengan kejanggalan, mulai dari kepentingan keluarga korban yang kurang diperhatikan dalam proses persidangan,” ungkap Isnur.
“Kejanggalan lain yakni pengalihan gelaran persidangan ke PN Surabaya, diterimanya anggota Polri sebagai Penasehat Hukum tiga terdakwa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, hingga pembatasan terhadap akses media dalam meliput siaran langsung proses persidangan,” katanya menambahkan.
Isnur mengutuk segala tindakan arogansi pihak kepolisian yang berlaku intimidatif, akibatnya berujung kearah penghinaan terhadap pengadilan.
Isnur juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan melalui sikap perilaku aparat yang mengganggu jalannya imparsialitas dan integritas jalannya persidangan melalui bentuk tindakan-tindakan intimidatif.
Berita Terkait
-
Saat Puluhan Brimob Bikin Gaduh Sidang Tragedi Kanjuruhan, Hakim Merasa Terintimidasi
-
Dikawal Puluhan Bonek, Manajemen Persebaya Jadi Saksi Sidang Tragedi Kanjuruhan Kemarin
-
Bharada E Bisa Selamat Dan Berkarier Lagi di Polri Bila Vonisnya Seperti Ini
-
Geger di Media Sosial, Video JPU Melongo Usai Pembacaan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Sudah Dinilai Tak Sopan, Kuat Maruf Malah Santai Lempar Salam Metal ke JPU, Publik: Kasih Kode?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000