Suara.com - Penantian panjang masyarakat di Tanah Air terkait hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya terjawab sudah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso mengetok palu dengan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis Hakim Wahyu Iman Santoso tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memohon majelis hakim menghukum Eliezer 12 tahun bui.
Sesaat setelah Hakim Wahyu membacakan vonis Bharada E, sorak-sorai pengunjung yang memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung pecah. Masyarakat, khususnya pendukung dan yang berempati kepada Richard Eliezer, bersuka cita atas vonis tersebut.
Luapan emosi masyarakat tentu saja cukup beralasan mengingat Eliezer merupakan sosok penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap skenario yang disusun Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri. Sambo diketahui menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi terungkapnya kasus yang sebenarnya, Bharada E mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.
Namun, di balik vonis yang dinilai banyak pihak sudah mencerminkan rasa keadilan tersebut ada lembaga negara yang berperan penting, krusial, dan menentukan perjalanan panjang kasus yang menghebohkan masyarakat di Tanah Air tersebut.
Instansi negara yang berperan besar tersebut ialah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dikomandoi Hasto Atmojo Suroyo bersama Edwin Partogi Pasaribu, Achmadi, Antonius PS Wibowo, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtyas.
Baca Juga: Detik-detik Tangis Haru Richard Eliezer Pecah saat divonis 1,5 Tahun Penjara
Ketujuh pimpinan LPSK tersebut bersama jajarannya berjibaku untuk melindungi dan menjaga hak-hak Richard Eliezer sebagai penguak fakta agar tidak dilanggar.
"Kita semua patut bersyukur. Ini artinya (LPSK) membuat sejarah terutama bagi keberadaan justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sebagaimana dilansir Antara, Rabu (15/2/2023).
Harapan Baru Peradilan Indonesia
Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada tersangka Richard Eliezer, Ketua LPSK berpandangan langkah yang diambil hakim menjadi sebuah harapan bagi penegakan hukum yang lebih baik di Tanah Air khususnya yang menyangkut justice collaborator.
Vonis sang penguak fakta itu seakan menjadi wahana sosialisasi bagi siapa saja utamanya untuk kepentingan yang jauh lebih besar.
Hasto berpandangan bahwa pertimbangan justice collaborator oleh hakim bisa membuat suatu kasus besar di kemudian hari terungkap lebih jelas, cepat, dan dibuktikan di persidangan melalui bantuan saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Ini adalah paradigma baru dalam sistem peradilan pidana kita, dan patut disyukuri bersama," ujar dia.
Sebelum Hakim Wahyu Iman Santoso mengetok palu, LPSK sejatinya berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman dalam bentuk "penghargaan" kepada seseorang yang berstatus sebagai justice collaborator.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis hakim dengan rincian Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun kurungan penjara, Kuat Maruf 15 tahun, 13 tahun bagi Ricky Rizal Wibowo, serta 1,5 tahun penjara untuk vonis Richard Eliezer.
Kendati demikian, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, masing-masing terdakwa, termasuk jaksa penuntut umum, masih mempunyai peluang mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Khusus untuk Bharada E, LPSK berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding. Alasannya, LPSK memandang rasa keadilan untuk Eliezer sudah terpenuhi.
Akan tetapi, LPSK menegaskan pada prinsipnya lembaga tersebut akan tetap menghormati apa pun yang akan ditempuh oleh jaksa. Sebab, hal itu merupakan hak atau kewenangan yang dimilikinya.
Pada saat yang sama, LPSK mengaku bahagia karena kredibilitas lembaga tersebut secara tidak langsung bisa dikatakan teruji karena bisa menjalankan amanat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Berita Terkait
-
Detik-detik Tangis Haru Richard Eliezer Pecah saat divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Farhat Abbas: JPU Niscaya Berbuat Tak Adil ke Ferdy Sambo
-
Tak Mau Buat Sedih, Richard Eliezer Larang Kedua Orangtuanya Datang dalam Sidang Pembacaan Vonis
-
Viral Foto Putri Candrawathi saat Muda, Publik: Kok Mirip Vera Pacar Brigadir J
-
Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun, Kompolnas: Tentu Saja Tidak Bisa Menolak Perintah Atasan!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!