Suara.com - Remaja di Koja Jakarta Utara, inisial R (16) menusuk polisi saat penggerebekan narkoba. R menusuk Ajun Komisaris Polisi Pesta Hasiholan Siahaan dengan pedang karena tidak terima ayahnya yang seorang pengedar dan bandar narkoba ditangkap.
R menyerang bagian punggung belakang AKP Pesta Hasiholan memakai samurai jenis katana sampai kena paru-paru korban. Berdasarkan hasil tes urin, R positif menggunakan narkotika. Simak fakta anak bandar narkoba tusuk polisi gegara marah ayahnya ditangkap berikut ini.
1. Kronologi R Tusuk Polisi
R menusuk anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Pesta Hasiholan Siahaan karena melihat ayahnya diciduk. Ayah R yang berinisial D merupakan satu dari lima orang yang diciduk oleh aparat kepolisian di Koja, Jakarta Utara pada Kamis, (9/2/2023) lalu.
Diungkap kepolisian, R langsung masuk ke dalam rumah ketika melihat ayahnya hendak diamankan kepolisian. R mengambil sebilah pedang dan menusuk AKP Pesta Hasiholan.
"Itu dia punya sendiri (pedang), pelaku emosi karena dilakukan penegakan hukum pulang ke rumah bawa sebilah samurai," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya.
Setelah menusuk polisi, R langsung melarikan diri. R berhasil ditangkap dua hari setelahnya berada di rumah sang teman di daerah Cilincing. Sementara itu, AKP Pesta Hasiholan mengalami luka di bagian punggung dan harus menjalani operasi.
2. R Konsumsi Narkotika
Dari hasil tes urine, R dinyatakan positif mengonsumsi psikotropika. R terindikasi mengkonsumsi obat penenang jenis alprazolam atau golongan benzodiazepin.
Baca Juga: Divonis Ringan, Apakah Richard Eliezer Tetap Bisa Jadi Anggota Polri? Ini Kata Pengamat
"Tes urine kita sudah lakukan ke inisial R dan dia positif benzoat. Dia menggunakan setelah melakukan penusukan terhadap anggota," kata Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Syam Ramadhan.
3. R Hanya Ingin Bela Ayahnya
Walau demikian, R disebut tidak terlibat dalam jaringan peredaran yang dilakukan ayahnya. Kepolisian menyebut motif R melakukan penusukan pada polisi karena ingin membela sang ayah.
"Untuk hasil sementara R tidak terkait jaringan bapaknya, akan tetapi murni melakukan pembelaan terhadap bapaknya yang diamankan oleh kita," jelas Syam Ramadhan.
4. R Jadi Tersangka
Saat ini R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan polisi. Dikarenakan R masih di bawah umur, maka proses hukum dilakukan secara khusus.
R kemudian dikenakan pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP. Atas perbuatannya, R terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Divonis Ringan, Apakah Richard Eliezer Tetap Bisa Jadi Anggota Polri? Ini Kata Pengamat
-
Seorang Pemuda Mabuk Ditemukan Terletak di Pinggir Jalan Purwakarta, Diduga Korban Pengeroyokan
-
Diduga Bunuh Diri, Anggota Polisi Meninggal di Pos Lalu Lintas Pintu Keluar Tol Brebes
-
Viral! Polisi Bongkar Paksa Panggung dan Tenda Hajatan di Tengah Jalan Raya: Ini Enggak Tahu Diri, Mengganggu Orang Lain
-
Emak-emak dan Satpam Perumahan Edarkan Ganja ke Pelajar di Karawang, Keduanya Kini Mendekam di Penjara
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang