Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut Kejagung mungkin khawatir, jika mengajukan banding, Bharada E berpeluang untuk dibebaskan.
"Alhamdulilah,.Jadi ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia (Bharada E)," kata Hasto saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
"Oleh karena itu, Alhamdulilah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding. Ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," sambungnya.
Hasto menyebut yang lebih penting dari vonis Bharada E menjadi tongkak bagi pemenuhan hak mereka yang berstatus Justice Collaborator atau JC.
"Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah terutama bagi subyek yang disebut JC," kata Hasto.
"Kalau sebelumnya diragukan, apa seseorang yang melakukan tindak kejahatan terlebih dalam tindak kejahatan yang disebut pembunuhan itu bisa masuk JC ini hakim sudah mengumumkan bahwa itu bisa," sambungnya.
Jaksa Tak Banding
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana sebelumnya menerangkan alasan mereka tidak mengajukan banding karena pihak keluarga Yosua sudah ikhlas menerima vonis tersebut. Meskipun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
"Bahwa pihak keluarga korban ini, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan mulai dari proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu suatu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil kepada wartawan di Kejagung, Kamis.
Menurutnya, permintaan maaf yang sudah diterima dari pihak korban merupakan putusan hukum tertinggi daripada lainnya. Oleh sebab itu, jaksa tak perlu lagi mengajukan banding karena pihak korban pun telah puas.
"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan. Berarti ada keikhlasan dari orang tuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu," terangnya.
Kedua, Kejagung menilai vonis ringan atas Richard sudah memenuhi harapan masyarakat atas putusan yang adil dalam perkara ini.
"Sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," ucap Fadil.
Berita Terkait
- 
            
              Ngaku Siap Biayai Pernikahan Bharada E dengan Tunangannya, Hotman Paris Justru Dicibir: Jangan Lebay Tampil di TV, Nanti Malah jadi Ilfeel
 - 
            
              Jenguk Anaknya di Rutan Bareskrim, Ibu Richard Eliezer: Kami Yakin Icad Bisa Tugas Kembali Jadi Brimob
 - 
            
              Blak-blakan! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ungkap Richard Eliezer Berpeluang Kembali ke Polri
 - 
            
              Soal Bharada E Kembali jadi Brimob Polri, Kapolri: Ya Peluang itu Ada!
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Jerit Pilu dari Pedalaman: Remaja Badui Dibegal Celurit di Jakarta, Tokoh Adat Murka
 - 
            
              Kasus Korupsi Gula: Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Lapas, Ini Vonis Lengkapnya!
 - 
            
              Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Anung Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
 - 
            
              Jakarta Siaga! Modifikasi Cuaca Rp200 Juta per Hari Dikerahkan Hadapi Hujan Ekstrem
 - 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Pasang Badan? Sikap Partai Jadi Sorotan!
 - 
            
              Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Apa Kata Warga?
 - 
            
              Ngaku Anak 'Anker', Begini Curhatan Prabowo di Stasiun Tanah Abang
 - 
            
              Prabowo: Whoosh Jangan Dihitung Untung-Rugi, yang Penting Bermanfaat untuk Rakyat
 - 
            
              Inflasi Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional? Gubernur DKI Klaim Ekonomi Tetap Terkendali