Suara.com - Hingga saat ini Richard Eliezer alias Bharada E masih mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Diketahui Richard berstatus sebagai justice collaborator (JC) dalam membongkar skenario Ferdy Sambo terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan statusnya sebagai JC, Richard dapat vonis lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan daripada tuntutan jaksa 12 tahun. Lantas sampai kapan Bharada E dapat perlindungan LPSK? Simak penjelasan berikut ini.
Sampai Kapan Bharada E Dapat Perlindungan LPSK?
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan perlindungan LPSK terhadap Richard masih tetap berlanjut. LPSK akan memberikan perlindungan selama Richard masih memerlukannya.
"Sepanjang yang bersangkutan masih memerlukan perlindungan LPSK dan sepanjang LPSK merasa yang bersangkutan masih membutuhkan perlindungan, itu akan dilakukan," ujar Hasto di Kantor LPSK Jakarta Timur pada Jumat (17/2/2023).
Secara umum, pemberian perlindungan LPSK akan diberikan dalam waktu 6 bulan. Setelah jangka waktu berakhir, akan dilakukan evaluasi apakah pihak terlindung masih memerlukan perlindungan atau tidak.
Selama perlindungan diberikan LPSK, Hasto mengatakan Richard bebas dari ancaman. "Sampai sekarang belum (ada ancaman)," ucapnya.
Bharada E Dapat Perlindungan Fisik
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkap jenis perlindungan yang diberikan LPSK pada Richard adalah perlindungan fisik. LPSK sudah membentuk tim satuan tugas yang bekerja khusus mendampingi Richard sampai ke dalam penjara.
Baca Juga: Keluarga Brigadir Yosua Silang Pendapat Soal Richard Eliezer Kembali ke Polri
"LPSK membentuk semacam satgas, bekerja sif, ada sif pagi sif malam, dan mereka selalu berada di dekat Eliezer, termasuk saat Eliezer berada di dalam rutan (rumah tahanan)," ucap Antonius.
Vonis Bharada E Paling Ringan Ketimbang Sambo cs
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama 4 pelaku lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Richard divonis 1 tahun 6 tahun penjara yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
Beberapa hal yang meringankan hukuman Richard karena ia dinilai sebagai saksi yang bekerja sama mengungkap fakta peristiwa pidana atau justice collaborator. Selain itu, Richard juga satu-satunya terdakwa yang permintaan maafnya diterima oleh keluarga mendiang Yosua.
Beda dari Richard, Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Yosua divonis hukuman mati, yang lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup penjara. Putri Candrawathi, istri Sambo divonis 20 tahun penjara padahal jaksa menuntutnya 8 tahun penjara.
ART Sambo, Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara yang jauh lebih berat ketimbang yang dituntutkan jaksa yakni 8 tahun. Terakhir ajudan Sambo, Ricky Rizal juga dapat nasib yang sama yakni vonis 13 tahun penjara daripada tuntutan jaksa 8 tahun.
Berita Terkait
-
Keluarga Brigadir Yosua Silang Pendapat Soal Richard Eliezer Kembali ke Polri
-
Sudah Divonis Penjara, Eliezer Masih Bisa Berkarir di Brimob?
-
Nikita Mirzani Sebut Pendukung ELiezer Rakyat Jelata: Otaknya Sengkleh..
-
Emosi, Nikita Mirzani Sebut Hakim Sidang Vonis Ferdy Sambo Percuma Sekolah Tinggi-Tingi hingga Ngadi-Ngadi Kasih Hukuman
-
Ikhlas dengan Vonis Ringan, Orang Tua Brigadir J Restui Richard Eliezer Jika Kembali ke Polri
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas