Suara.com - Menteri Koordinator Bisang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal kemahiran hakim menggagalkan 'gerakan bawah tanah' yang ingin memengaruhi vonis Ferdy Sambo.
Mahfud mengapresiasi kerja para hakim yang menangani kasus Sambo hingga akhirnya gerakan tersebut gagal total.
"Hakimnya mandiri (gerakan bawah tanah) tidak berhasil," kata Mahfud dikutip dari tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Selasa (21/2/2023).
Meskipun gerakan tersebut gagal di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, upaya gerilya di tingkat banding masih dimungkinkan terjadi.
Masih ada kemungkinan gerakan bawah tanah rahasia mampu mengubah vonis di pengadilan tinggi sehingga dapat menguntungkan Ferdy Sambo cs.
Dalam berbagai kasus banyak ditemui hakim memotong masa hukuman terdakwa di tahapan banding. Hal serupa juga bisa saja terjadi pada kasus mantan kadiv Propam Polri itu.
"Bisa saja (ada gerakan bawah tanah di tingkat banding). Kadang kita dibuat terkejut. Seringkali putusan di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi lalu disunat lagi di Mahkamah Agung. Sering terjadi kejutan," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, gagalnya gerakan bawah tanag di tingkat pengadilan negeri bisa gagal karena publik memonitor jalannya kasus hingga sidang vonis.
Anak buah Jokowi ini berharap agar publik tidak lengah dan tetap waspada terus mengawal kasus Ferdy Sambo hingga menjalani hukuman.
"Mari kita pelototi terus, jangan berhenti sampai di sini," ujar Mahfud.
Sebelum sidang vonis digelar, Mahfud sudah mengendus adanya tim Sambo yang memesan putusan sidang meringankan Sambo cs.
Bahkan ada pula yang ingin agar hakim memutuskan Ferdy Sambo dibebaskan dan dibersihkan dari segala tuduhan kasus pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya mendengar ada gerakan-gerakan yang meminta, memesan putusan Sambo dengan huruf. Ada juga yang meminta angka," kata Mahfud pada pertengahan Januari 2023 lalu.
Meski demikian, Mahfud tidak menjelaskan secara detail siapa sosok-sosok di balik gerakan bawah tanah tersebut.
Ia mengapresiasi para hakim yang menjaga independensinya dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sementara, sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Berbeda dengan anak buah Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Vonis super ringan hanya diberikan kepada Richard Eliezer alias Bharada E. Dari tuntutan 12 tahun penjara, Richard hanya divonis 1 tahun bulan dengan pertimbangan ia menjadi justice collaborator.
Berita Terkait
-
Alasan Kejagung Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Cs Usai Divonis Lebih Berat
-
Kamaruddin Minta Rumah Ferdy Sambo Dijadikan Museum: Jadi Pengingat, Bahwa Polisi Harus Memihak Rakyat
-
Hak Hidup di Konstitusi dan Bayang Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Disinggung Hotman Paris, Kejagung Bawa Kasus Sambo Soal Pergantian Tim JPU Perkara Narkotika Irjen Teddy Minahasa
-
3 Fakta Hubungan Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS