Suara.com - Menteri Koordinator Bisang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal kemahiran hakim menggagalkan 'gerakan bawah tanah' yang ingin memengaruhi vonis Ferdy Sambo.
Mahfud mengapresiasi kerja para hakim yang menangani kasus Sambo hingga akhirnya gerakan tersebut gagal total.
"Hakimnya mandiri (gerakan bawah tanah) tidak berhasil," kata Mahfud dikutip dari tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Selasa (21/2/2023).
Meskipun gerakan tersebut gagal di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, upaya gerilya di tingkat banding masih dimungkinkan terjadi.
Masih ada kemungkinan gerakan bawah tanah rahasia mampu mengubah vonis di pengadilan tinggi sehingga dapat menguntungkan Ferdy Sambo cs.
Dalam berbagai kasus banyak ditemui hakim memotong masa hukuman terdakwa di tahapan banding. Hal serupa juga bisa saja terjadi pada kasus mantan kadiv Propam Polri itu.
"Bisa saja (ada gerakan bawah tanah di tingkat banding). Kadang kita dibuat terkejut. Seringkali putusan di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi lalu disunat lagi di Mahkamah Agung. Sering terjadi kejutan," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, gagalnya gerakan bawah tanag di tingkat pengadilan negeri bisa gagal karena publik memonitor jalannya kasus hingga sidang vonis.
Anak buah Jokowi ini berharap agar publik tidak lengah dan tetap waspada terus mengawal kasus Ferdy Sambo hingga menjalani hukuman.
"Mari kita pelototi terus, jangan berhenti sampai di sini," ujar Mahfud.
Sebelum sidang vonis digelar, Mahfud sudah mengendus adanya tim Sambo yang memesan putusan sidang meringankan Sambo cs.
Bahkan ada pula yang ingin agar hakim memutuskan Ferdy Sambo dibebaskan dan dibersihkan dari segala tuduhan kasus pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya mendengar ada gerakan-gerakan yang meminta, memesan putusan Sambo dengan huruf. Ada juga yang meminta angka," kata Mahfud pada pertengahan Januari 2023 lalu.
Meski demikian, Mahfud tidak menjelaskan secara detail siapa sosok-sosok di balik gerakan bawah tanah tersebut.
Ia mengapresiasi para hakim yang menjaga independensinya dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sementara, sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Berbeda dengan anak buah Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Vonis super ringan hanya diberikan kepada Richard Eliezer alias Bharada E. Dari tuntutan 12 tahun penjara, Richard hanya divonis 1 tahun bulan dengan pertimbangan ia menjadi justice collaborator.
Berita Terkait
-
Alasan Kejagung Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Cs Usai Divonis Lebih Berat
-
Kamaruddin Minta Rumah Ferdy Sambo Dijadikan Museum: Jadi Pengingat, Bahwa Polisi Harus Memihak Rakyat
-
Hak Hidup di Konstitusi dan Bayang Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Disinggung Hotman Paris, Kejagung Bawa Kasus Sambo Soal Pergantian Tim JPU Perkara Narkotika Irjen Teddy Minahasa
-
3 Fakta Hubungan Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!