Suara.com - Menteri Koordinator Bisang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal kemahiran hakim menggagalkan 'gerakan bawah tanah' yang ingin memengaruhi vonis Ferdy Sambo.
Mahfud mengapresiasi kerja para hakim yang menangani kasus Sambo hingga akhirnya gerakan tersebut gagal total.
"Hakimnya mandiri (gerakan bawah tanah) tidak berhasil," kata Mahfud dikutip dari tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Selasa (21/2/2023).
Meskipun gerakan tersebut gagal di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, upaya gerilya di tingkat banding masih dimungkinkan terjadi.
Masih ada kemungkinan gerakan bawah tanah rahasia mampu mengubah vonis di pengadilan tinggi sehingga dapat menguntungkan Ferdy Sambo cs.
Dalam berbagai kasus banyak ditemui hakim memotong masa hukuman terdakwa di tahapan banding. Hal serupa juga bisa saja terjadi pada kasus mantan kadiv Propam Polri itu.
"Bisa saja (ada gerakan bawah tanah di tingkat banding). Kadang kita dibuat terkejut. Seringkali putusan di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi lalu disunat lagi di Mahkamah Agung. Sering terjadi kejutan," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, gagalnya gerakan bawah tanag di tingkat pengadilan negeri bisa gagal karena publik memonitor jalannya kasus hingga sidang vonis.
Anak buah Jokowi ini berharap agar publik tidak lengah dan tetap waspada terus mengawal kasus Ferdy Sambo hingga menjalani hukuman.
"Mari kita pelototi terus, jangan berhenti sampai di sini," ujar Mahfud.
Sebelum sidang vonis digelar, Mahfud sudah mengendus adanya tim Sambo yang memesan putusan sidang meringankan Sambo cs.
Bahkan ada pula yang ingin agar hakim memutuskan Ferdy Sambo dibebaskan dan dibersihkan dari segala tuduhan kasus pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya mendengar ada gerakan-gerakan yang meminta, memesan putusan Sambo dengan huruf. Ada juga yang meminta angka," kata Mahfud pada pertengahan Januari 2023 lalu.
Meski demikian, Mahfud tidak menjelaskan secara detail siapa sosok-sosok di balik gerakan bawah tanah tersebut.
Ia mengapresiasi para hakim yang menjaga independensinya dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sementara, sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Alasan Kejagung Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Cs Usai Divonis Lebih Berat
-
Kamaruddin Minta Rumah Ferdy Sambo Dijadikan Museum: Jadi Pengingat, Bahwa Polisi Harus Memihak Rakyat
-
Hak Hidup di Konstitusi dan Bayang Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Disinggung Hotman Paris, Kejagung Bawa Kasus Sambo Soal Pergantian Tim JPU Perkara Narkotika Irjen Teddy Minahasa
-
3 Fakta Hubungan Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO