Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas perkara Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/2/2023), Ketut mengatakan bahwa upaya hukum ini untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut.
Dalam banding oleh terdakwa berupaya untuk mendapat keringanan hukuman atas vonis majelis hakim. Sementara itu, banding oleh JPU untuk mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Ia mengatakan bahwa JPU akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang membuat bantahan-bantahan terhadap para terdakwa yang mengajukan banding.
Upaya hukum ini, kata dia, agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya apabila hakim tingkat tinggi mengabulkan banding para terdakwa.
JPU, kata Ketut, mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan.
"Argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodasi pada saat mengajukan upaya hukum kasasi," terangnya.
Menurut Ketut, JPU mengajukan banding walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman kelima terdakwa diperberat dalam vonis pengadilan.
JPU, kata dia, menerapkan prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum) dalam proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).
Namun, lanjut Ketut, ketika keputusan pengadilan tinggi mengabulkan seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding.
Dasar pertimbangan pengajuan banding lainnya, kata dia, yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi: "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."
"Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k dan l," kata Ketut.
Dalam Pedoman Jaksa Agung huruf K menyebutkan dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.
Huruf l berbunyi: "Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan." (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Cek Fakta Geger Anak Ferdy Sambo Nekat Akhiri Hidup usai Ayah Divonis Mati, Benarkah?
-
Ibu Brigadir J Sempat Histeris saat Tahu Tuntutan JPU ke Putri Candrawathi: Mama Nangis dan Kecewa
-
Kamaruddin Minta Rumah Ferdy Sambo Dijadikan Museum: Jadi Pengingat, Bahwa Polisi Harus Memihak Rakyat
-
CEK FAKTA: Informasi dari Live dari Nusa Kambangan - Ferdy Sambo Sudah Dieksekusi Mati 12 Regu Penembak
-
Siap Samperin Haters, Nikita Mirzani Sebut Fans Brigadir J dan Richard Eliezer Target Pertama!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran