Suara.com - Kasus hilangnya dosen UII bernama Ahmad Munasir Rafie Pratama mulai menemukan titik terang. Polri mengumumkan bahwa Interpol yang bekerjasama dengan imigrasi Amerika Serikat berhasil mendeteksi keberadaan Rafie.
Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu terdeteksi masuk ke Boston, Amerika Serikat pada 13 Februari 2023 lalu.
Rafie sendiri dilaporkan hilang setelah menghadiri acara mobilitas internasional di University of South-Eastern Norway (USN), Oslo, Norwegia. Ia dijadwalkan berangkat dari Istanbul, Turki menuju Jakarta.
Namun, tiba-tiba sosoknya hilang dan menggegerkan publik. Namanya tidak terdaftar dalam penumpang pesawat tujuan Jakarta. Situasi itu membuat pihak keluarga langsung melaporkan hilangnya Rafie ke pihak berwajib.
Sementara itu, rekannya yang ikut menghadiri acara tersebut mengaku terakhir melihat Rafie pada tanggal 11 Februari 2023, 5 hari sebelum Rafie dinyatakan hilang tanpa jejak.
Hilangnya dosen UII itu membuat Polri mengajukan penerbitan yellow notice kepada Interpol. Lalu, apa bedanya dengan red notice yang juga sering diterbitkan Interpol? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Perbedaan yellow notice dan red notice
Menyandur dari interpol.int, yellow notice adalah salah satu bentuk peringatan yang dikeluarkan oleh Interpol untuk mengumumkan pencarian orang hilang.
Yellow notice biasanya diterbitkan untuk mencari korban penculikan, pencarian orang penting, atau hilangnya seseorang tanpa jejak atau alasan tertentu sehingga sulit untuk dideteksi.
Baca Juga: Mengungkap Misi Rahasia Dosen UII yang Menghilangkan Diri, Sudah Sering Bolak-balik Boston
Tak hanya itu, yellow notice ini juga dapat dikeluarkan untuk mencari seseorang yang tidak dapat mengetahui siapa dirinya sendiri, yang biasanya terjadi pada lansia dengan memori ingatan yang lemah.
Ciri-ciri orang hilang yang dicari melalui yellow notice ini disiapkan agar Interpol dengan mudah berkoordinasi demi menemukan orang hilang tersebut.
Penerbitan yellow notice oleh Interpol juga menjadi landasan hukum yang kuat dalam pencarian dan terbukti meningkatkan kemungkinan penemuan orang yang hilang, terutama jika orang tersebut bepergian, atau dibawa ke luar negeri.
Agar yellow notice dapat diterbitkan, pihak kepolisian yang negaranya masuk dalam anggota Interpol mengajukan permohonan penerbitan yellow notice melalui Biro atau Divisi Hubungan Internasional. Permohonan ini dilengkapi dengan informasi lengkap tentang kasus kehilangan tersebut, termasuk identitas atau ciri-ciri orang yang hilang tersebut.
Begitu pengajuan tersebut dikabulkan, maka Sekretaris Jenderal Interpol akan segera menerbitkan yellow notice dan memberikan peringatan tersebut kepada seluruh anggota kepolisian di negara anggota Interpol untuk melakukan pencarian.
Jika yellow notice merupakan peringatan untuk orang hilang, berbeda fungsinya dengan red notice.
Berita Terkait
-
Mengungkap Misi Rahasia Dosen UII yang Menghilangkan Diri, Sudah Sering Bolak-balik Boston
-
Dosen UII Yogyakarta AMRP Terdeteksi di Boston, Polri Tidak bisa Hubungi Nomor Teleponnya
-
Curiga Sengaja Matikan Nomor, Polri Sulit Hubungi Dosen UII di Boston: Hanya Dia sama Tuhan yang Tahu
-
Polisi Bongkar Fakta Baru Terkait Dosen UII yang Mengubah Rute ke Boston
-
Lost Contact Lalu Muncul di Boston, Dosen UII Yogyakarta Tercatat Delapan Kali Terbang ke Amerika Serikat
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya