- Pemkot Jakarta Timur menyegel lapangan Star Padel di Pulogadung pada Kamis (26/2/2026) karena pelanggaran izin bangunan.
- Penyegelan dilakukan karena lapangan tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) meskipun telah diberi teguran.
- Warga sekitar resah terhadap kebisingan operasional lapangan yang mengganggu kenyamanan hingga larut malam.
Suara.com - Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Timur mengambil tindakan tegas dengan menyegel lapangan Star Padel di Jalan Pulomas Barat, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung.
Aksi penyegelan yang dilakukan pada Kamis (26/2/2026) tersebut menyasar area olahraga yang dinilai telah melanggar ketentuan perizinan bangunan.
Petugas gabungan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Satpol PP, hingga aparat kecamatan dan kelurahan dikerahkan ke lokasi.
Sebuah spanduk merah berukuran besar bertuliskan ‘Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)’ dipasang oleh petugas sebagai penanda operasional resmi dihentikan.
Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena adanya pelanggaran serius terkait legalitas bangunan di lahan tersebut.
"Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi)," jelas Wiwit, mengutip dari laman resmi Pemkot Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026).
Wiwit memaparkan bahwa pihaknya tidak serta-merta melakukan penyegelan permanen tanpa adanya tahapan teguran sebelumnya.
Tindakan ini merupakan akumulasi dari pengabaian surat peringatan yang telah dilayangkan otoritas terkait kepada pihak pengelola lapangan padel.
"Kami lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kami segel. Kemudian kedua, kami memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," paparnya.
Baca Juga: Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
Di sisi lain, polemik keberadaan lapangan padel ini ternyata juga memicu keresahan bagi penduduk yang tinggal di sekitar lokasi.
Ketua RT 005 RW 013 Kelurahan Kayu Putih, Nelson, membeberkan bahwa warga sempat mengadakan pertemuan dengan pengelola untuk membahas syarat-syarat yang tidak terpenuhi.
"Jadi, dia harus memenuhi dulu. Tetapi ini lagi digodok persyaratan ini di pusat, apakah itu akan dikeluarkan atau tidak. Bila tidak dikeluarkan maka lapangan padel terancam, tertutup. Saya lupa nama persyaratannya," tuturnya.
Selain masalah administrasi yang belum tuntas, gangguan kenyamanan menjadi alasan utama penolakan masif dari warga setempat.
Aktivitas olahraga di arena tersebut dilaporkan kerap menimbulkan kegaduhan yang sangat menyengat telinga hingga waktu larut malam.
"Sebenarnya warga saya, dari 16 warga, 3 warga yang mendukung, yang 13 tidak mendukung. Karena ada kebisingan, banyak mobil konsumennya yang kencang. Tetangga saya juga ada yang lansia (lanjut usia), jadi terganggu dengan kebisingannya," pungkas Nelson.
Berita Terkait
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Keren di Instagram, Ilegal di Mata Hukum: Sisi Gelap Bisnis Padel Ibu Kota
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
Terkini
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung
-
OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim
-
15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas
-
KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas