- Pemkot Jakarta Timur menyegel lapangan Star Padel di Pulogadung pada Kamis (26/2/2026) karena pelanggaran izin bangunan.
- Penyegelan dilakukan karena lapangan tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) meskipun telah diberi teguran.
- Warga sekitar resah terhadap kebisingan operasional lapangan yang mengganggu kenyamanan hingga larut malam.
Suara.com - Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Timur mengambil tindakan tegas dengan menyegel lapangan Star Padel di Jalan Pulomas Barat, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung.
Aksi penyegelan yang dilakukan pada Kamis (26/2/2026) tersebut menyasar area olahraga yang dinilai telah melanggar ketentuan perizinan bangunan.
Petugas gabungan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Satpol PP, hingga aparat kecamatan dan kelurahan dikerahkan ke lokasi.
Sebuah spanduk merah berukuran besar bertuliskan ‘Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)’ dipasang oleh petugas sebagai penanda operasional resmi dihentikan.
Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena adanya pelanggaran serius terkait legalitas bangunan di lahan tersebut.
"Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi)," jelas Wiwit, mengutip dari laman resmi Pemkot Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026).
Wiwit memaparkan bahwa pihaknya tidak serta-merta melakukan penyegelan permanen tanpa adanya tahapan teguran sebelumnya.
Tindakan ini merupakan akumulasi dari pengabaian surat peringatan yang telah dilayangkan otoritas terkait kepada pihak pengelola lapangan padel.
"Kami lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kami segel. Kemudian kedua, kami memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," paparnya.
Baca Juga: Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
Di sisi lain, polemik keberadaan lapangan padel ini ternyata juga memicu keresahan bagi penduduk yang tinggal di sekitar lokasi.
Ketua RT 005 RW 013 Kelurahan Kayu Putih, Nelson, membeberkan bahwa warga sempat mengadakan pertemuan dengan pengelola untuk membahas syarat-syarat yang tidak terpenuhi.
"Jadi, dia harus memenuhi dulu. Tetapi ini lagi digodok persyaratan ini di pusat, apakah itu akan dikeluarkan atau tidak. Bila tidak dikeluarkan maka lapangan padel terancam, tertutup. Saya lupa nama persyaratannya," tuturnya.
Selain masalah administrasi yang belum tuntas, gangguan kenyamanan menjadi alasan utama penolakan masif dari warga setempat.
Aktivitas olahraga di arena tersebut dilaporkan kerap menimbulkan kegaduhan yang sangat menyengat telinga hingga waktu larut malam.
"Sebenarnya warga saya, dari 16 warga, 3 warga yang mendukung, yang 13 tidak mendukung. Karena ada kebisingan, banyak mobil konsumennya yang kencang. Tetangga saya juga ada yang lansia (lanjut usia), jadi terganggu dengan kebisingannya," pungkas Nelson.
Berita Terkait
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Keren di Instagram, Ilegal di Mata Hukum: Sisi Gelap Bisnis Padel Ibu Kota
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara