News / Metropolitan
Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:10 WIB
ilustrasi lapangan padel (freepik/HelloDavidPradoPerucha)
Baca 10 detik
  • Pemkot Jakarta Timur menyegel lapangan Star Padel di Pulogadung pada Kamis (26/2/2026) karena pelanggaran izin bangunan.
  • Penyegelan dilakukan karena lapangan tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) meskipun telah diberi teguran.
  • Warga sekitar resah terhadap kebisingan operasional lapangan yang mengganggu kenyamanan hingga larut malam.

Suara.com - Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Timur mengambil tindakan tegas dengan menyegel lapangan Star Padel di Jalan Pulomas Barat, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung.

Aksi penyegelan yang dilakukan pada Kamis (26/2/2026) tersebut menyasar area olahraga yang dinilai telah melanggar ketentuan perizinan bangunan.

Petugas gabungan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Satpol PP, hingga aparat kecamatan dan kelurahan dikerahkan ke lokasi.

Sebuah spanduk merah berukuran besar bertuliskan ‘Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)’ dipasang oleh petugas sebagai penanda operasional resmi dihentikan.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena adanya pelanggaran serius terkait legalitas bangunan di lahan tersebut.

"Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi)," jelas Wiwit, mengutip dari laman resmi Pemkot Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026).

Wiwit memaparkan bahwa pihaknya tidak serta-merta melakukan penyegelan permanen tanpa adanya tahapan teguran sebelumnya.

Tindakan ini merupakan akumulasi dari pengabaian surat peringatan yang telah dilayangkan otoritas terkait kepada pihak pengelola lapangan padel.

"Kami lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kami segel. Kemudian kedua, kami memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," paparnya.

Baca Juga: Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit

Di sisi lain, polemik keberadaan lapangan padel ini ternyata juga memicu keresahan bagi penduduk yang tinggal di sekitar lokasi.

Ketua RT 005 RW 013 Kelurahan Kayu Putih, Nelson, membeberkan bahwa warga sempat mengadakan pertemuan dengan pengelola untuk membahas syarat-syarat yang tidak terpenuhi.

"Jadi, dia harus memenuhi dulu. Tetapi ini lagi digodok persyaratan ini di pusat, apakah itu akan dikeluarkan atau tidak. Bila tidak dikeluarkan maka lapangan padel terancam, tertutup. Saya lupa nama persyaratannya," tuturnya.

Selain masalah administrasi yang belum tuntas, gangguan kenyamanan menjadi alasan utama penolakan masif dari warga setempat.

Aktivitas olahraga di arena tersebut dilaporkan kerap menimbulkan kegaduhan yang sangat menyengat telinga hingga waktu larut malam.

"Sebenarnya warga saya, dari 16 warga, 3 warga yang mendukung, yang 13 tidak mendukung. Karena ada kebisingan, banyak mobil konsumennya yang kencang. Tetangga saya juga ada yang lansia (lanjut usia), jadi terganggu dengan kebisingannya," pungkas Nelson.

Load More