Suara.com - Hukuman pelaku penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan, diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa (21/2/2023). Sebelumnya, ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Saat pemberian vonis itu, jaksa mengajukan banding dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan tersebut. Putusan dari PN Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022 lantas dibatalkan.
Namun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Catur Iriantoro pada Selasa kemarin justru lebih berat. Putusan terhadap Doni Salmanan lainnya adalah membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara enam bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim, mengutip laman Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (22/2/2023).
Doni Salmanan dalam putusan tingkat banding itu kembali disebut bahwa dirinya dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan membuat konsumen merugi sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Adapun hal yang memberatkan hukumannya menjadi 8 tahun lantaran Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," ujar hakim.
"Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," sambung hakim.
Adapun putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan sebelumnya hanya dikenakan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang diubah menjadi ditambah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Doni Salmanan sebelumnya juga tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban. Hal ini merupakan putusan Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi. Dikatakannya saat itu, Doni tidak terbukti bersalah atas kasus pencucian uang.
Di sisi lain, dalam putusan tingkat banding, hakim juga menyatakan Doni Salmanan terbukti memperoleh keuntungan ketika pengguna Quotex yang justru tengah merugi. Keuntungan itu kemudian dipakai untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya mobil mewah seperti Ferrari dan motor sport bermerek.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Nestapa Jejak Kasus Doni Salmanan: Harta Dirampas, Vonis Diperberat Dua Kali Lipat
-
Barisan Harta Benda Doni Salmanan yang Dirampas Negara, Jumlahnya Bikin Elus Dada
-
Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara
-
Mahfud MD: Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi
-
Menebak Kejutan Gerakan Bawah Tanah Sambo Sulap Vonis Hakim di Tingkat Banding
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik
-
Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat