Suara.com - Hukuman pelaku penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan, diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa (21/2/2023). Sebelumnya, ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Saat pemberian vonis itu, jaksa mengajukan banding dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan tersebut. Putusan dari PN Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022 lantas dibatalkan.
Namun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Catur Iriantoro pada Selasa kemarin justru lebih berat. Putusan terhadap Doni Salmanan lainnya adalah membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara enam bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim, mengutip laman Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (22/2/2023).
Doni Salmanan dalam putusan tingkat banding itu kembali disebut bahwa dirinya dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan membuat konsumen merugi sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Adapun hal yang memberatkan hukumannya menjadi 8 tahun lantaran Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," ujar hakim.
"Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," sambung hakim.
Adapun putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan sebelumnya hanya dikenakan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang diubah menjadi ditambah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Doni Salmanan sebelumnya juga tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban. Hal ini merupakan putusan Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi. Dikatakannya saat itu, Doni tidak terbukti bersalah atas kasus pencucian uang.
Di sisi lain, dalam putusan tingkat banding, hakim juga menyatakan Doni Salmanan terbukti memperoleh keuntungan ketika pengguna Quotex yang justru tengah merugi. Keuntungan itu kemudian dipakai untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya mobil mewah seperti Ferrari dan motor sport bermerek.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Nestapa Jejak Kasus Doni Salmanan: Harta Dirampas, Vonis Diperberat Dua Kali Lipat
-
Barisan Harta Benda Doni Salmanan yang Dirampas Negara, Jumlahnya Bikin Elus Dada
-
Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara
-
Mahfud MD: Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi
-
Menebak Kejutan Gerakan Bawah Tanah Sambo Sulap Vonis Hakim di Tingkat Banding
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?