Suara.com - Hukuman Doni Salmanan diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjadi 8 tahun penjara terkait kasus aplikasi Quotex. Vonis banding yang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa (21/2/2023) itu lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, di mana Doni Salmanan hanya divonis hukuman 4 tahun penjara.
Ketika Doni Salmanan divonis oleh PN Bale Bandung, jaksa mengajukan banding yang saat itu majelis hakim menerima banding jaksa. Bukan hanya hukuman penjara, Doni Salmanan juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Simak nestapa jejak kasus Doni Salmanan yang berakhir vonis 8 tahun penjara berikut ini.
Dilaporkan polisi
Doni Salmanan dipolisikan terkait kasus penipuan trading platform Quotex pada 3 Februari 2022. Crazy Rich Bandung itu dilaporkan atas dugaan investasi bodong ke Bareskrim Polri.
Kasus naik penyidikan hingga jadi tersangka
Pada Maret 2022, Bareskrim Polri menaikkan kasus Doni Salmanan ke tahap penyidikan dengan dilakukannya gelar perkara. Ketika itu kepolisian memeriksa 10 orang saksi. Tepat pada 8 Maret 2022, Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya.
Di hari yang sama, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Aset disita
Aset Doni Salmanan disita Bareskrim untuk barang bukti hasil kejahatan seperti uang tunai, mobil, motor, hingga pakaian berbagai merek. Rincian barang bukti yang disita antara lain uang tunai senilai Rp 3,3 M, 2 Rumah, 18 motor dari berbagai merek, termasuk motor sport.
Baca Juga: Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara
Selain itu ada juga 6 mobil dari berbagai merek, termasuk Porsche hingga Lamborghini yang ikut disita. Bareskrim juga menyita akun e-mail dan media sosial milik Doni Salmanan, 27 dokumen, 20 alat elektronik serta 22 jenis pakaian dari berbagai merek, di antaranya Hermes dan Balenciaga.
Sejumlah artis terseret
Sejumlah artis terseret dalam kasus ini karena mendapat saweran, jual beli hingga hadiah dari Doni Salmanan. Sebut saja musisi Alffy Rev yang menerima uang ratusan juta rupiah dari Doni Salamanan untuk mendukung produksi proyek Wonderland Indonesia.
Rizky Billar juga terseret karena menerima amplop kondangan saat menikahi Lesti Kejora berisi uang Rp10 juta dari Doni Salmanan. Ada juga Reza Arap yang sempat menerima saweran Rp 1 miliar dari Doni Salmanan ketika live streaming game.
Berikutnya Arief Muhammad yang mengembalikan uang Rp 4 miliar dari hasil jual beli mobil Porsche miliknya dengan Doni Salmanan. Terakhir ada Atta Halilintar yang menyerahkan sendiri tas Dior pemberian Doni Salmanan ke Bareskrim Polri.
Dituntut 13 tahun penjara
Berita Terkait
-
Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara
-
Zonk! Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Malah Naik Dua Kali Lipat Usai Banding
-
8 Kasus Hukum Terheboh Sepanjang 2022: Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan
-
Doni Salmanan Ditempatkan di Sel Khusus Usai Divonis 4 Tahun, Isinya 10-15 Orang
-
Beda Nasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Ngaku Kecewa hingga Ajukan Banding
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pemerintah Kaji Program Work from Mal, APBI Sebut Sejalan dengan Tren Kerja Fleksibel
-
KSAD Bongkar Ada Upaya Sabotase, Lepas Baut Jembatan Bailey di Wilayah Bencana
-
Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, Buruh Desak Pramono Anung Revisi UMP Jakarta
-
Panglima TNI Respons Pengibaran Bendera GAM: Jangan Ganggu Pemulihan Bencana
-
Said Iqbal Protes Polisi Blokade Aksi Buruh ke Istana, Singgung Cara Militeristik
-
Setuju Bantuan Asing Masuk, Hasto: Kemanusiaan Bersifat Universal
-
Rakernas PDIP Januari 2026, Hasto: Lingkungan dan Moratorium Hutan Akan Dibahas
-
Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK
-
John Kenedy Apresiasi Normalisasi Sungai di Wilayah Bencana, Pemulihan Bisa Lebih Cepat
-
Presiden Buruh: Tidak Masuk Akal Jika Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Kabupaten Bekasi