Suara.com - Terdakwa kasus investasi bodong berkedok opsi biner, Doni Salmanan, resmi mendapatkan vonis lebih berat dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pasalnya, harta benda sosok Crazy Rich Bandung itu akan dirampas untuk negara.
Dalam putusan tingkat banding, Humas PT Bandung Jesayas Tarigan menjelaskan bahwa Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.
"Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya. Tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti," jelas Jesayas di PT Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/2/2023).
Harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara itu berupa sejumlah barang bukti yang tertuang pada poin 33 hingga poin 136. Barang bukti yang dimaksud terdiri dari beberapa kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.
Meski demikian, Jesayas menyebut bahwa perampasan harta benda Doni untuk negara itu tidak akan dikembalikan ke para korban. Nantinya, harta bedan tersebut akan dilelang dan diserahkan kepada negara.
"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," terang Jesayas.
Dengan kata lain, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, menurutnya restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.
Sehingga, lanjut Jesayas, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Zainudin Amali yang Mau Mundur dari Menpora
"Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan harta benda yang disita untuk menjadi barang bukti perkara itu dikembalikan ke Doni Salmanan.
Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi menyebut harta itu dikembalikan karena Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU, dan hanya terbukti melakukan hoaks investasi opsi biner. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Intip Harta Kekayaan Zainudin Amali yang Mau Mundur dari Menpora
-
Zonk! Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Malah Naik Dua Kali Lipat Usai Banding
-
Rieta Amilia Akui Gideon Tengker Alami Sakit Sejak Nagita Slavina Kecil, Raffi Ahmad: Saraf
-
Melaney Ricardo Ogah Wariskan Harta dan Popularitas ke Anak, Mending Wariskan Tiga Hal Ini
-
Makan Uang Haram Rp200 Miliar, Segini Harta Kekayaan Ricky Ham Pagawak
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital