Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memastikan akan memberikan subsidi kendaraan listrik dalam waktu dekat. Lalu kapan subsidi kendaraan listrik berlaku?
Rencananya, pemerintah akan memberlakukan subsidi kendaraan listrik mulai bulan Maret 2023 ini. Seperti apa wacana subsidi kendaraan listrik ini bakal diwujudkan?
Subsidi motor listrik akan diberikan sejumlah Rp 7 juta. Sementara itu, untuk mobil listrik akan diberikan pengurangan pajak atas pembelian unit yakni sebesar 11 persen. Namun, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mencari insentif untuk pembelian mobil listrik selain pengurangan pajak.
Hal ini sebagaimana pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," kata Arifin dalam keterangannya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif melakukan pembahasan terkait insentif motor bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang bertujuan untuk mencapai Net Zero Carbon (NZE) di Indonesia.
Arif mengatakan bahwa insentif kendaraan listrik ini diberikan untuk konversi atau kendaraan baru yang dapat mendorong keterjangkauan masyarakat dalam menggunakan kendaraan bebas emisi karbon.
Konversi Motor Listrik
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pemerintah telah mempersiapkan 1.000 bengkel bersertifikasi dan memiliki standar untuk mendukung implementasi konversi motor listrik di Indonesia.
Baca Juga: Wuling Tampilkan Dua Unit Air EV dengan Sentuhan Berbeda di IIMS 2023
Pemerintah menargetkan konversi kendaraan listrik yakni 50.000 unit. Apabila telah memenuhi target, Kementerian Perhubungan akan mengembangkan bengkel dan menerbitkan sertifikat layak/berstandar.
Pemerintah juga akan menjamin kebutuhan baterai akan mencukupi ekosistem kendaraan listrik. Kemudian, perubahan STNK dari kendaraan roda dua konvensional ke listrik akan dipastikan diproses secara cepat dan mudah.
Penerima Insentif Kendaraan Listrik
Meski demikian tidak semua pembelian motor listrik akan mendapatkan subsidi Rp7 juta dari pemerintah. Bagi pengguna yang ingin mendapatkan subsidi adalah pengguna yang membeli produk motor listrik dalam negeri yang telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Harus produksi dalam negeri. Iya dong, diprioritaskan yang (produksi) di dalam negeri yang memenuhi TKDN”, ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Kemudian syarat kedua adalah penerima subsidi yang berada di kalangan bawah. Bagi kalangan menengah dan ke atas tidak akan mendapatkan subsidi tersebut. Pemerintah akan melakukan pencocokan data pembeli dengan catatan di dukcapil.
Informasi seputar cara mendapatkan subsidi motor listrik hingga saat ini belum ada update dari pemerintah.
Demikian informasi seputar jadwal kapan subsidi kendaraan listrik berlaku. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Wuling Tampilkan Dua Unit Air EV dengan Sentuhan Berbeda di IIMS 2023
-
Jajaran Produk Mobil Listrik yang Bisa Dicoba Langsung di Area Test Drive IIMS 2023
-
Kritik Pembelian Mobil Listrik Rp800 juta Buat Pejabat Pemprov DKI, Gilbert PDIP: Menarik Tapi Tak Mendesak
-
Mau Beli Motor Listrik Honda? Ketahui Jenis, Tipe dan Harganya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Cara Menyimpan Resep dari TikTok dan Pinterest Paling Gampang
-
Urutan Pemakaian Moisturizer, Sunscreen, dan Skin Tint agar Tidak Geser
-
Berapa Biaya Laser Flek Hitam Pico Laser di Klinik Kecantikan? Ini Kisaran Harganya
-
Mencekam, 60 Jemaah Masjid Diculik Saat Salat, Dibawa Masuk ke Hutan
-
Cara Dapat Diskon Tiket Festival Mbois 2026 dari BRI
-
Wajah Auto Mulus! 5 Dark Spot Correcting Serum Ampuh Samarkan Noda Hitam
-
3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau
-
Kerajaan Bisnis Haji Isam, dari Perusahaan Batu Bara dan Sawit hingga Pabrik Gula
-
Berharap Seri, Hull City Justru Bikin MU Kalah dan Putus Rekor 52 Tahun
-
24 Agustus 2026 Libur Bursa atau Tidak, Ini Kepastian Resmi saat Maulid Nabi