Suara.com - Pengacara Arif Rahman Arifin, Junaidi Saibih mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis ringan 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya.
"Langkah kedepannya kita tentu harus berdiskusi dengan klien kami Arif Rahman Arifin tentunya untuk mengajukan banding adalah hak daripada terdakwa," kata Junaidi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai sidang vonis, Kamis (23/2/2023).
Junaidi menyampaikan akan melakukan diskusi lebih lanjut bersama Arif Rahman. Dalam hal ini, pihaknya sepenuhnya akan mendukung keputusan kliennya dalam menentukan langkah hukum.
"Posisi kami adalah pada posisi mendukung apapun yan akan diambil oleh Arif Rahman Arifin itu. Kami mendukung dari segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rahman," tutur Junaidi.
Vonis Ringan Arif Rahman
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan terhadap Arif Rahman di kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kematian Brigadir Nofrianaya Yosua Hutabarat.
Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara," kata Suhel di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama.
Baca Juga: Vonis Ringan Eks Anak Buah Sambo, Hakim Sebut Arif Rahman Sopan dan Kooperatif
Dalam kasus ini, Arif berperan merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman Brigadir Yosua masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu Arif lakukan atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Vonis Ringan Eks Anak Buah Sambo, Hakim Sebut Arif Rahman Sopan dan Kooperatif
-
Senang Arif Rahman Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Sambo, Istri: Alhamdulilah, Terima Kasih Pak Hakim
-
Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Dua Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda Senin Depan
-
Anaknya Divonis Ringan di Kasus Sambo, Ayah Arif Rahman Sujud Syukur di Ruang Sidang
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Ragnar Oratmangoen Pecah Kebuntuan! Timnas Indonesia Ungguli Singapura 1-0
-
Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
Dianggap Tak Lazim, Wamenkop Buka Alasan Kopdes Merah Putih Dibangun di Gunung hingga Dekat TPA
-
Sudaryono Jawab Soal Bisulan Karena Telur: Saya Sengaja Pancing Ahli Gizi!
-
Rutinitas Skincare Kini Makin Simpel, Pemilik Kulit Sensitif Mulai Utamakan Pelembap yang Praktis
-
Vietnam Unggul 1-0 Atas Kamboja, Timnas Indonesia Masih Tanpa Gol, Garuda di Ujung Tanduk
-
Istana Akui Presiden Prabowo Pertimbangkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI
-
Misteri 2 Orang Bermasker Tinggalkan TKP Penemuan Jenazah Bos Konter HP Ambarawa
-
Rekam Jejak Aneh Wasit Oman Khalfan Al-Amouri Laga Singapura vs Timnas Indonesia