News / Nasional
Kamis, 23 Februari 2023 | 14:36 WIB
Mario Dandy Satriyo memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David yang merupakan anak pengurus GP Ansor .[YouTube]

Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade.

Load More