Suara.com - Gaji pejabat pajak mendadak dibandingkan dengan guru dan dokter seiring mencuatnya kasus Mario Dandy Satrio (MDS) yang menganiaya anak pengurus GP Ansor bernama David.
Hal ini karena Mario adalah anak Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat eselon III di lingkungan kantor wilayah (kanwil) DJP Jakarta Selatan II.
Kasus penganiayaan yang tengah ditangani kepolisian itu ikut menyorot nilai kekayaan sang abdi negara karena anaknya kerap pamer kendaraan mewah seperti jeep Rubicon hingga Harley Davidson di sosial media miliknya.
Lantas berapa sebenarnya gaji pejabat pajak? Simak penjelasan berikut ini.
Gaji Pejabat Pajak
Seiring dengan kasus Mario yang viral, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo pun ikut dikulik. Terungkap bahwa Rafael mempunyai harta kekayaan mencapai Rp56 miliar, seperti yang dilaporkannya dalam dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tahun 2021.
Lantas berapa gaji PNS DJP eselon III yang merupakan posisi Rafael?
Sebenarnya gaji pokok seorang PNS nilainya sama di seluruh Indonesia dengan jabatan dan masa kerja yang sama. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Namun yang membedakan penghasilan seorang PNS atau take home pay adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diterima. Hal itu karena setiap kementerian dan lembaga punya besaran tukin yang berbeda.
Baca Juga: Mengintip Koleksi Kendaraan Mewah Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak yang Hobi Flexing
Tukin terbesar PNS berada di unit pemungut pemasukan negara terbesar Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bahkan PNS baru DJP bisa mengantongi penghasilan hingga Rp 8 juta per bulan.
Lalu bagaimana dengan eselon III seperti ayah Mario Dandy Satrio? Gaji pokok eselon III (golongan IIId-IVb):
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Sementara itu untuk tukin PNS DJP eselon III yang tertinggi Rp46.478.000 dan terendah Rp5.361.800 per bulan. Hal ini berarti eselon III dengan posisi terendah bisa mengantongi penghasilan Rp8,26 juta per bulan, sedangkan untuk posisi eselon II tertinggi bisa sekitar Rp51,67 juta per bulan.
Hal itu masih belum ditambah tunjangan pejabat pajak yang dinilai sangat tinggi. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015, tunjangan terendah pegawai DJP ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana serta tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level eselon I.
Berikut daftar tunjangan untuk pejabat pajak yang bisa mencapai tiga digit:
Berita Terkait
-
Mengintip Koleksi Kendaraan Mewah Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak yang Hobi Flexing
-
Rubicon Mario Dandy Satrio Ternyata Nunggak Pajak, Netizen: Rakyat Makan Baso Aja Bayar Pajak Pa!
-
Peran Agnes Pacar Mario Dandy Disamakan dengan Istri Ferdy Sambo
-
Profil David, Putra Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak sampai Koma
-
Disebut Sosok yang Bikin Mario Dandy Tega Aniaya David Sampai Koma, AG Diduga Simpan Bukti Video Pengeroyokan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional