Suara.com - Seorang selebgram bernama Clara Shinta mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari debt collector karena telah menarik paksa mobil miliknya. Hal tersebut pun kemudian berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya.
Kasus penarikan paksa oleh debt collector ini memang marak terjadi bahkan kerap kali terjadi kericuhan dan menelan korban luka. Aksi tersebut juga sebenarnya sempat menjadi sorotan masyarakat dikarenakan tindakan kasar dari debt collector yang kerap kali semena-mena.
Padahal, tindakan mengambil barang dengan cara pemaksaan dan juga secara kasar ini tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan secara hukum karena merugikan debitur.
Lantas, bagaimana aturan mengambil kendaraan yang kreditnya bermasalah?
Pada bulan Februari 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pihak yang memiliki wewenang untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yaitu pengadilan negeri sebagaimana tertulis dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).
Putusan tersebut sudah tertulis dalam Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada hari Kamis (24/2/2023).
Mahkamah juga telah melakukan pertimbangan terkait dengan tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang telah diatur dalam ketentuan lain dalam Undang-Undang 42/1999 agar disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Oleh karenanya, putusan a quo yang berkaitan dengan Penjelasan pasal 15 ayat (2) tidaklah berdiri sendiri karena ketentuan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang 42/1999 yang berkaitan dengan tata cara eksekusi harus juga mengikuti serta menyesuaikan dengan putusan quo, termasuk dengan ketentuan yang telah tercatat dalam Pasal 30 Undang-Undang 42/1999 beserta penjelasannya.
Berdasarkan hal tersebut, pihak kreditur tidak bisa melakukan eksekusi sendiri secara paksa. Misalnya penagihan, bisa meminta bantuan aparat kepolisian jika terkait dengan cidera janji oleh debitur terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur, dan debitur merasa keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek di dalam perjanjian fidusia.
Baca Juga: Polisi Tidak Akan Terima Laporan Debt Collector Perebut Mobil Clara Shinta
Terkait dengan pengamanan eksekusi Fidusia yang juga telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dengan Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Dalam pasal 3 terkait dengan prinsip-prinsip peraturan meliputi:
a. Legalitas, yaitu pelaksanaan dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
B. Necesitas, yaitu bentuk pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang diberikan berdasarkan penilaian situasi dan juga kondisi yang tengah dihadapi,
C. Proporsionalitas, yaitu sebuah bentuk pengamanan eksekusi jaminan terhadap fidusia yang dilakukan dengan cara memperhitungkan hakikat ancaman yang tengah dihadapi dan pelibatan kekuatan,
D. Akuntabilitas, yaitu bentuk pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang bisa dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
-
Polisi Tidak Akan Terima Laporan Debt Collector Perebut Mobil Clara Shinta
-
Sepak Terjang Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya Naik Darah Gegara Anggotanya Dimaki Debt Collector
-
Punya Bisnis Ekspor Ikan, Ini 4 Sumber Kekayaan Clara Shinta, Tiktokers yang Mobil Mewahnya Disita Debt Collector
-
Nasib Debt Collector Pembentak Polisi yang Bikin Darah Irjen Fadil Imran Mendidih
-
Bikin Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih, Debt Collector Bentak Polisi Ditangkap di Maluku: Kalian Bisa Lari, Tapi Tak Bisa Bersembunyi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal
-
Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI
-
13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara