Suara.com - Seorang selebgram bernama Clara Shinta mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari debt collector karena telah menarik paksa mobil miliknya. Hal tersebut pun kemudian berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya.
Kasus penarikan paksa oleh debt collector ini memang marak terjadi bahkan kerap kali terjadi kericuhan dan menelan korban luka. Aksi tersebut juga sebenarnya sempat menjadi sorotan masyarakat dikarenakan tindakan kasar dari debt collector yang kerap kali semena-mena.
Padahal, tindakan mengambil barang dengan cara pemaksaan dan juga secara kasar ini tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan secara hukum karena merugikan debitur.
Lantas, bagaimana aturan mengambil kendaraan yang kreditnya bermasalah?
Pada bulan Februari 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pihak yang memiliki wewenang untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yaitu pengadilan negeri sebagaimana tertulis dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).
Putusan tersebut sudah tertulis dalam Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada hari Kamis (24/2/2023).
Mahkamah juga telah melakukan pertimbangan terkait dengan tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang telah diatur dalam ketentuan lain dalam Undang-Undang 42/1999 agar disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Oleh karenanya, putusan a quo yang berkaitan dengan Penjelasan pasal 15 ayat (2) tidaklah berdiri sendiri karena ketentuan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang 42/1999 yang berkaitan dengan tata cara eksekusi harus juga mengikuti serta menyesuaikan dengan putusan quo, termasuk dengan ketentuan yang telah tercatat dalam Pasal 30 Undang-Undang 42/1999 beserta penjelasannya.
Berdasarkan hal tersebut, pihak kreditur tidak bisa melakukan eksekusi sendiri secara paksa. Misalnya penagihan, bisa meminta bantuan aparat kepolisian jika terkait dengan cidera janji oleh debitur terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur, dan debitur merasa keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek di dalam perjanjian fidusia.
Baca Juga: Polisi Tidak Akan Terima Laporan Debt Collector Perebut Mobil Clara Shinta
Terkait dengan pengamanan eksekusi Fidusia yang juga telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dengan Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Dalam pasal 3 terkait dengan prinsip-prinsip peraturan meliputi:
a. Legalitas, yaitu pelaksanaan dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
B. Necesitas, yaitu bentuk pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang diberikan berdasarkan penilaian situasi dan juga kondisi yang tengah dihadapi,
C. Proporsionalitas, yaitu sebuah bentuk pengamanan eksekusi jaminan terhadap fidusia yang dilakukan dengan cara memperhitungkan hakikat ancaman yang tengah dihadapi dan pelibatan kekuatan,
D. Akuntabilitas, yaitu bentuk pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang bisa dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
-
Polisi Tidak Akan Terima Laporan Debt Collector Perebut Mobil Clara Shinta
-
Sepak Terjang Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya Naik Darah Gegara Anggotanya Dimaki Debt Collector
-
Punya Bisnis Ekspor Ikan, Ini 4 Sumber Kekayaan Clara Shinta, Tiktokers yang Mobil Mewahnya Disita Debt Collector
-
Nasib Debt Collector Pembentak Polisi yang Bikin Darah Irjen Fadil Imran Mendidih
-
Bikin Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih, Debt Collector Bentak Polisi Ditangkap di Maluku: Kalian Bisa Lari, Tapi Tak Bisa Bersembunyi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil