Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi di kasus korupsi izin lahan sawit dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Hakim menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Adapun kerugaian negara dalam kasus ini diduga lebih dari Rp78 triliun.
Meski vonis yang disampaikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum Surya Darmadi menyatakan banding.
"Hari ini kami nyatakan banding yang mulia," ujar kuasa hukumnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis yang disampaikan majelis hakim lebih riangan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan sebelumnya JPU menuntut Surya Darmadi penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Surya Darmadi.
JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti senilai Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Tuntutan itu disampaikan JPU, karena menilai Surya Darmadi terbutki melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil uang korupsi yang dilakukannya.
Berita Terkait
-
Tak Lagi Jadi Sultan dan Crazy Rich, Harta Doni Salmanan Termasuk Rumah dan Mobil Mewah Dirampas Negara
-
Pinjam Bendera untuk Tender Dijerat TPPU! Modus Korupsi Kerah Putih, Aset Bisa Disita
-
Waduh! Uang Nasabah Digasak Karyawan Sendiri hingga Rp 20 M, Bank BJB di Pangandaran Langsung Polisikan Pelaku
-
Tegas! Bank BJB Polisikan Oknum Pegawai Cabang Pangandaran yang Curi Uang Nasabah
-
PT Darmex Agro Group: Sejarah dan Kontribusi dalam Industri Agribisnis Indonesia
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman