Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi di kasus korupsi izin lahan sawit dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Hakim menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Adapun kerugaian negara dalam kasus ini diduga lebih dari Rp78 triliun.
Meski vonis yang disampaikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum Surya Darmadi menyatakan banding.
"Hari ini kami nyatakan banding yang mulia," ujar kuasa hukumnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis yang disampaikan majelis hakim lebih riangan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan sebelumnya JPU menuntut Surya Darmadi penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Surya Darmadi.
JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti senilai Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Tuntutan itu disampaikan JPU, karena menilai Surya Darmadi terbutki melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil uang korupsi yang dilakukannya.
Berita Terkait
-
Tak Lagi Jadi Sultan dan Crazy Rich, Harta Doni Salmanan Termasuk Rumah dan Mobil Mewah Dirampas Negara
-
Pinjam Bendera untuk Tender Dijerat TPPU! Modus Korupsi Kerah Putih, Aset Bisa Disita
-
Waduh! Uang Nasabah Digasak Karyawan Sendiri hingga Rp 20 M, Bank BJB di Pangandaran Langsung Polisikan Pelaku
-
Tegas! Bank BJB Polisikan Oknum Pegawai Cabang Pangandaran yang Curi Uang Nasabah
-
PT Darmex Agro Group: Sejarah dan Kontribusi dalam Industri Agribisnis Indonesia
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB