Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi di kasus korupsi izin lahan sawit dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Hakim menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Adapun kerugaian negara dalam kasus ini diduga lebih dari Rp78 triliun.
Meski vonis yang disampaikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum Surya Darmadi menyatakan banding.
"Hari ini kami nyatakan banding yang mulia," ujar kuasa hukumnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis yang disampaikan majelis hakim lebih riangan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan sebelumnya JPU menuntut Surya Darmadi penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Surya Darmadi.
JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti senilai Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Tuntutan itu disampaikan JPU, karena menilai Surya Darmadi terbutki melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil uang korupsi yang dilakukannya.
Berita Terkait
-
Tak Lagi Jadi Sultan dan Crazy Rich, Harta Doni Salmanan Termasuk Rumah dan Mobil Mewah Dirampas Negara
-
Pinjam Bendera untuk Tender Dijerat TPPU! Modus Korupsi Kerah Putih, Aset Bisa Disita
-
Waduh! Uang Nasabah Digasak Karyawan Sendiri hingga Rp 20 M, Bank BJB di Pangandaran Langsung Polisikan Pelaku
-
Tegas! Bank BJB Polisikan Oknum Pegawai Cabang Pangandaran yang Curi Uang Nasabah
-
PT Darmex Agro Group: Sejarah dan Kontribusi dalam Industri Agribisnis Indonesia
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
QRIS dan BI-FAST Jadi Senjata Perkuat UMKM, BI Dorong Pembiayaan Produktif
-
PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?
-
Review The Sweater: Pelajaran Sederhana tentang Berbagi dan Peduli
-
Bakal Heboh di Akhir Bulan Ini! Demon Slayer hingga Bloody Smart Siap Tayang di OTT CATCHPLAY+
-
Hadapi Kamboja Malam Ini, Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk John Herdman Putar Otak
-
Persebaya Pecundangi Persija, Bernardo Tavares Bongkar Kunci Sukses Patahkan Taktik Shin Tae-yong
-
AS dan Iran Hentikan Aksi Militer, Harga Minyak Anjlok 5 Persen!
-
4 Shio yang Hidupnya Jadi Lebih Mudah Mulai Hari Ini, Semua Tantangan Terlewati
-
Mojtaba Khamenei Tegas: AS Mau Damai, Suruh Israel Hentikan Serangan ke Lebanon
-
Revolusi Kecoak Gen Z India: Berawal dari Komentar Hakim Jadi Meme dan Gerakan Perlawanan