Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Indonesia atau Ditjen Pajak kini menuai atensi dari publik. Pasalnya, anak dari seorang pegawai eselon teratas Ditjen Pajak menganiaya seorang putra Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor NU.
Sosok pelaku penganiayaan bernama Mario Dandy yang merupakan putra dari seorang pejabat eselon III di Ditjen Pajak tersebut melakukan penganiayaan di dalam sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Tak heran jika publik tambah emosi, sebab harga Jeep Wrangler Rubicon di pasaran senilai angka ratusan juta bahkan hingga mendekati miliaran Rupiah. Publik dibuat geram lantaran pejabat yang seharusnya mengayomi rakyat malah menggelontorkan uang demi beli mobil mewah yang akhirnya menjadi lokasi penganiayaan.
Berapa tunjangan kinerja pegawai Dirjen Pajak?
Masih geram dengan aksi Mario, publik ditambah geram dengan jumlah tunjangan kinerja yang diberikan kepada para pegawai Ditjen Pajak.
Seorang warganet dibuat emosi lantaran tunjangan kinerja tersebut dinilai fantastis.
"Iseng iseng nyari, eh emosi sendiri," cuit warganet sembari menyematkan daftar tunjangan kinerja Dirjen Pajak.
Lantas, berapa rincian resmi tunjangan kinerja pegawai Dirjen Pajak?
Angka tersebut dapat dirujuk melalui aturan resmi yakni Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut rinciannya sesuai dengan pangkat masing-masing pejabat:
Eselon I:
- Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.
Eselon II:
- Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.
Eselon III ke bawah:
- Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - 42.058.000
- Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - 37.219.875
- Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - 25.162.550
- Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - 25.411.600
- Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - 22.935.762
- Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - 17.268.600
- Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - 15.417.937
- Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - 14.684.812
- Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - 13.986.750
- Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - 13.320.562
- Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - 12.686.250
- Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - 12.316.500
- Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.
Gaji pokok PNS di DJP
Sedangkan untuk gaji pokok para pegawai Dirjen Pajak sama seperti PNS lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Tag
Berita Terkait
-
Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Eselon III DJP Pemilik Harta Kekayaan 56 Miliar Minta Maaf dan Siap Diperiksa Inspektorat Kemenkeu
-
Rafael Alun Trisambodo Siap Dipertanggungjawabkan Soal Kekayaan Rp 56 Miliar
-
Profil Rafael Alun Trisambodo, PNS Pajak yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan
-
Intip Harga Kendaraan Mewah Mario Dandy Satryo yang Kerap Dipamerkan di Medsos
-
Inilah Sosok Perempuan Inisial A yang Bikin Mario Dandy 'Buta' hingga Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar