Suara.com - Baru-baru ini, Mobil Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP yang dipakai oleh anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, bernama Mario Dandy Satrio menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, ternyata mobil itu menunggak pajak. Lalu bagaimana aturan menunggak pajak mobil?
Tidak hanya fakta berupa pajak mati, tetapi mobil tersebut juga terpasang nomor polisi atau plat nomor palsu. Fakta ini diungkapkan oleh politisi dan aktivis Guntur Romli melalui akun Twitter pribadinya.
Gun Romli juga turut mengunggah bahwa anak pejabat pajak tersebut justru menunggak pajak kendaraan untuk mobil mewah yang kerap dipamerkannya di media sosial itu.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam mengaku pihaknya masih mendalami hal tersebut. Terlepas dari kasus ini, banyak orang yang ingin tahu bagaimana aturan menunggak pajak mobil?
Aturan Menunggak Pajak Mobil
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar pajak, tentunya ada sanksi yang harus diterima. Sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang telah lalai dalam membayar pajak untuk tunggangannya adalah denda.
Adapun sesuai dengan aturan yang berlaku, berikut ini adalah cara menghitung denda pajak kendaraan mati dan nunggak melewati jatuh tempo:
- Denda keterlambatan 2 hari sampai dengan 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25%.
- Denda keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
- Untuk keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Untuk keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Sedangkan untuk keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Dan denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Dalam rumus tersebut, ada istilah SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, di mana setiap jenis kendaraan memiliki nilai SWDKLLJ yang berbeda.
Lantas timbul pertanyaan, apakah putra pejabat pajak yang menunggak bayar pajak mobil itu juga akan mendapatkan sanksi meskipun sang ayah adalah salah satu pejabat perpajakan?
Baca Juga: Yang ditunggu tunggu 'Pemutihan' Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2022
Dilansir dari website resmi Samsat yakni https://samsat-pkb2.jakarta.go.id , status mobil itu tertulis "Masa Pajak Habis". Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah itu, di mana nopol Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT itu tahun pembuatan 2013. Berdasar website, mobil telah melewati tempo pembayaran pajak pada 4 Februari 2023.
Itu artinya, nilai pajak yang harus dibayar adalah Rp 6.989.600, dengan rinciannya adalah PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, PKB Denda Rp 13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp 35.000.
Seperti itulah aturan menunggak pajak mobil. Bagaimana menurut pendapat Anda?Sebaiknya jangan menunggak pembayaran pajak mobil ya!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'
-
Bareskrim Pertemukan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pekan Ini, Kasus Berujung Damai?
-
Roy Suryo Bongkar 4 Kejanggalan Fatal Ijazah Gibran: Ini Kan Dagelan Srimulat!
-
Siap-siap Cek Nama! 1.000 Calon Petugas Damkar DKI Diumumkan Rabu Ini
-
Tersangka Kasus CSR BI-OJK Satori dan Heri Gunawan Dipanggil KPK, Langsung Ditahan?
-
BSU September 2025 Cair? Jangan Salah Info! Cek Status Penerima Rp600 Ribu di Sini Pakai NIK KTP
-
Bareskrim Periksa YouTuber Resbobb dan Bigmo Terkait Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Namanya Meroket di Bursa Calon Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Akhirnya Buka Suara: Tidak Benar!
-
Geger Cesium-137! KLH Segel Pabrik di Serang yang Diduga Cemari Udang Ekspor, Sanksi Pidana Menanti
-
Cegah Penjarahan Terulang, Komisi XIII Dorong Kemenkum Perbanyak Program Sadar Hukum untuk Rakyat