Suara.com - Baru-baru ini, Mobil Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP yang dipakai oleh anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, bernama Mario Dandy Satrio menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, ternyata mobil itu menunggak pajak. Lalu bagaimana aturan menunggak pajak mobil?
Tidak hanya fakta berupa pajak mati, tetapi mobil tersebut juga terpasang nomor polisi atau plat nomor palsu. Fakta ini diungkapkan oleh politisi dan aktivis Guntur Romli melalui akun Twitter pribadinya.
Gun Romli juga turut mengunggah bahwa anak pejabat pajak tersebut justru menunggak pajak kendaraan untuk mobil mewah yang kerap dipamerkannya di media sosial itu.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam mengaku pihaknya masih mendalami hal tersebut. Terlepas dari kasus ini, banyak orang yang ingin tahu bagaimana aturan menunggak pajak mobil?
Aturan Menunggak Pajak Mobil
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar pajak, tentunya ada sanksi yang harus diterima. Sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang telah lalai dalam membayar pajak untuk tunggangannya adalah denda.
Adapun sesuai dengan aturan yang berlaku, berikut ini adalah cara menghitung denda pajak kendaraan mati dan nunggak melewati jatuh tempo:
- Denda keterlambatan 2 hari sampai dengan 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25%.
- Denda keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
- Untuk keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Untuk keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Sedangkan untuk keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Dan denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Dalam rumus tersebut, ada istilah SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, di mana setiap jenis kendaraan memiliki nilai SWDKLLJ yang berbeda.
Lantas timbul pertanyaan, apakah putra pejabat pajak yang menunggak bayar pajak mobil itu juga akan mendapatkan sanksi meskipun sang ayah adalah salah satu pejabat perpajakan?
Baca Juga: Yang ditunggu tunggu 'Pemutihan' Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2022
Dilansir dari website resmi Samsat yakni https://samsat-pkb2.jakarta.go.id , status mobil itu tertulis "Masa Pajak Habis". Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah itu, di mana nopol Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT itu tahun pembuatan 2013. Berdasar website, mobil telah melewati tempo pembayaran pajak pada 4 Februari 2023.
Itu artinya, nilai pajak yang harus dibayar adalah Rp 6.989.600, dengan rinciannya adalah PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, PKB Denda Rp 13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp 35.000.
Seperti itulah aturan menunggak pajak mobil. Bagaimana menurut pendapat Anda?Sebaiknya jangan menunggak pembayaran pajak mobil ya!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT