Suara.com - Baru-baru ini, Mobil Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP yang dipakai oleh anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, bernama Mario Dandy Satrio menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, ternyata mobil itu menunggak pajak. Lalu bagaimana aturan menunggak pajak mobil?
Tidak hanya fakta berupa pajak mati, tetapi mobil tersebut juga terpasang nomor polisi atau plat nomor palsu. Fakta ini diungkapkan oleh politisi dan aktivis Guntur Romli melalui akun Twitter pribadinya.
Gun Romli juga turut mengunggah bahwa anak pejabat pajak tersebut justru menunggak pajak kendaraan untuk mobil mewah yang kerap dipamerkannya di media sosial itu.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam mengaku pihaknya masih mendalami hal tersebut. Terlepas dari kasus ini, banyak orang yang ingin tahu bagaimana aturan menunggak pajak mobil?
Aturan Menunggak Pajak Mobil
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar pajak, tentunya ada sanksi yang harus diterima. Sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang telah lalai dalam membayar pajak untuk tunggangannya adalah denda.
Adapun sesuai dengan aturan yang berlaku, berikut ini adalah cara menghitung denda pajak kendaraan mati dan nunggak melewati jatuh tempo:
- Denda keterlambatan 2 hari sampai dengan 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25%.
- Denda keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
- Untuk keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Untuk keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Sedangkan untuk keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Dan denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Dalam rumus tersebut, ada istilah SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, di mana setiap jenis kendaraan memiliki nilai SWDKLLJ yang berbeda.
Lantas timbul pertanyaan, apakah putra pejabat pajak yang menunggak bayar pajak mobil itu juga akan mendapatkan sanksi meskipun sang ayah adalah salah satu pejabat perpajakan?
Baca Juga: Yang ditunggu tunggu 'Pemutihan' Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2022
Dilansir dari website resmi Samsat yakni https://samsat-pkb2.jakarta.go.id , status mobil itu tertulis "Masa Pajak Habis". Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah itu, di mana nopol Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT itu tahun pembuatan 2013. Berdasar website, mobil telah melewati tempo pembayaran pajak pada 4 Februari 2023.
Itu artinya, nilai pajak yang harus dibayar adalah Rp 6.989.600, dengan rinciannya adalah PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, PKB Denda Rp 13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp 35.000.
Seperti itulah aturan menunggak pajak mobil. Bagaimana menurut pendapat Anda?Sebaiknya jangan menunggak pembayaran pajak mobil ya!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex