Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak atu DJP pun berbuntut panjang. Pasalnya, publik juga menyoroti harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pegawai DJP yang dimaksud.
Bahkan tak sedikit pula yang membandingkan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Pratomo.
Misalnya seperti cuitan yang dibuat oleh salah satu warganet dalam kolom komentar di postingan akun Twitter @DitjenPajakRI.
"Pak Dirjen aja sampe kalah hartanya sama bapak yang nganu," tulis salah satu warganet.
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo diketahui berdasarkan laporan LHKPN terakhirnya berjumlah Rp 56,1 miliar. Kekayaan tersebut didominasi berupa tanah dan bangunan.
Dalam laporannya, Rafael memiliki rumah dan tanah di berbagai kota. Setidaknya ada 11 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kab/Kota Sleman, Kab/Kota Manado, Kab/Kota Jakarta Selatan, dan Kab./Kota Jakarta Barat.
Hal yang menjadi sorotan publik adalah kepemilikan kendaraan yang dilaporkan dalam LHKPN. Rafael menulis memiliki kendaraan senilai Rp 425 juta yang terdiri dari mobil Toyota Camry tahun 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Namun telah viral di media sosial, anaknya kerap mengunggah video naik mobil mewah Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson. Dua kendaraan mewah ini tidak tercantum dalam LHKPN Rafael tersebut.
Selain itu, Rafael tercatat, punya harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419 juta. Ia juga tercatat tidak memiliki utang sepeser pun.
Baca Juga: Mario Dandy Satrio Diduga Menantang untuk Dilaporkan ke Polisi saat Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
Terlepas dari harta kekayaan yang dimiliki, gaji Rafael Alun Trisambodo sebagai eselon III DJP sebenarnya tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan atasannya.
Gaji Rafael Alun Trisambodo
Berapa gaji Rafael Alun Trisambodo? Aturan perihal gaji pegawai pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Golongan eselon ini digaji dengan beberapa kriteria:
- Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000
Namun gaji ini juga dipertimbangkan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG).
Selain itu, pegawai DJP juga menerima tunjangan yang nilainya termasuk fantastis. Ketentuannya diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berita Terkait
-
Mario Dandy Satrio Diduga Menantang untuk Dilaporkan ke Polisi saat Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
-
Rafael Minta Maaf Terkait Penganiayaan Anaknya Terhadap David: Siap Jalani Proses Hukum
-
Begini Kondisi Terkini David Usai Dianiaya Hingga Koma oleh Anak Pejabat Pajak
-
Terungkap! Mario Dandy si Anak Pejabat Pajak Sengaja Pakai Pelat Bodong di Mobil Rubicon Buat Hindari Tilang
-
Minta Maaf usai Putranya Bikin Koma David, Rafael Alun Pejabat Pajak Dicibir usai Nongol ke Publik: Kamu Sudah Gagal jadi Orang Tua!
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
Terkini
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Pensiun Dini PLTU Ancam Nasib Pekerja, Koaksi Desak Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode