Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak atu DJP pun berbuntut panjang. Pasalnya, publik juga menyoroti harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pegawai DJP yang dimaksud.
Bahkan tak sedikit pula yang membandingkan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Pratomo.
Misalnya seperti cuitan yang dibuat oleh salah satu warganet dalam kolom komentar di postingan akun Twitter @DitjenPajakRI.
"Pak Dirjen aja sampe kalah hartanya sama bapak yang nganu," tulis salah satu warganet.
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo diketahui berdasarkan laporan LHKPN terakhirnya berjumlah Rp 56,1 miliar. Kekayaan tersebut didominasi berupa tanah dan bangunan.
Dalam laporannya, Rafael memiliki rumah dan tanah di berbagai kota. Setidaknya ada 11 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kab/Kota Sleman, Kab/Kota Manado, Kab/Kota Jakarta Selatan, dan Kab./Kota Jakarta Barat.
Hal yang menjadi sorotan publik adalah kepemilikan kendaraan yang dilaporkan dalam LHKPN. Rafael menulis memiliki kendaraan senilai Rp 425 juta yang terdiri dari mobil Toyota Camry tahun 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Namun telah viral di media sosial, anaknya kerap mengunggah video naik mobil mewah Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson. Dua kendaraan mewah ini tidak tercantum dalam LHKPN Rafael tersebut.
Selain itu, Rafael tercatat, punya harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419 juta. Ia juga tercatat tidak memiliki utang sepeser pun.
Baca Juga: Mario Dandy Satrio Diduga Menantang untuk Dilaporkan ke Polisi saat Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
Terlepas dari harta kekayaan yang dimiliki, gaji Rafael Alun Trisambodo sebagai eselon III DJP sebenarnya tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan atasannya.
Gaji Rafael Alun Trisambodo
Berapa gaji Rafael Alun Trisambodo? Aturan perihal gaji pegawai pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Golongan eselon ini digaji dengan beberapa kriteria:
- Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000
Namun gaji ini juga dipertimbangkan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG).
Selain itu, pegawai DJP juga menerima tunjangan yang nilainya termasuk fantastis. Ketentuannya diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berita Terkait
-
Mario Dandy Satrio Diduga Menantang untuk Dilaporkan ke Polisi saat Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
-
Rafael Minta Maaf Terkait Penganiayaan Anaknya Terhadap David: Siap Jalani Proses Hukum
-
Begini Kondisi Terkini David Usai Dianiaya Hingga Koma oleh Anak Pejabat Pajak
-
Terungkap! Mario Dandy si Anak Pejabat Pajak Sengaja Pakai Pelat Bodong di Mobil Rubicon Buat Hindari Tilang
-
Minta Maaf usai Putranya Bikin Koma David, Rafael Alun Pejabat Pajak Dicibir usai Nongol ke Publik: Kamu Sudah Gagal jadi Orang Tua!
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah