- JALA PRT mengkritik lambatnya pengesahan RUU PPRT, yang tercatat sebagai draf paling lama tertahan di parlemen.
- Kritik disampaikan Lita Anggaraini pada RDPU Baleg DPR di Senayan pada Kamis, 5 Maret 2026, setelah 22 tahun tertunda.
- Lita mendesak DPR segera menyelesaikan RDPU terakhir dan melanjutkan ke rapat pleno untuk penetapan inisiatif RUU.
Suara.com - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggaraini, melayangkan kritik tajam terkait lambatnya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurutnya, RUU ini telah mencetak sejarah sebagai draf aturan yang paling lama tertahan di parlemen.
Hal itu disampaikan Lita dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Lita mengungkapkan bahwa intensitas pertemuan untuk membahas RUU ini sudah sangat tinggi, bahkan melampaui pembahasan RUU lainnya.
"Penyusunan RUU PPRT ini RDPU terbanyak dari sekian RUU yang lain pak," ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota Baleg.
Mengingat panjangnya proses yang telah dilalui, Lita mendesak agar RDPU kali ini menjadi yang terakhir. Ia berharap DPR segera mengambil langkah nyata menuju tahap pembahasan pleno dan penetapan sebagai inisiatif DPR.
"Jadi saya mohon RDPU-nya sudah satu kali aja pak habis ini langsung pembahasan, rapat pleno abis itu inisiatif itu yang ditunggu actionnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Lita memberikan gambaran betapa lamanya penundaan ini. Selama 22 tahun RUU PPRT terkatung-katung, ia mengibaratkan durasi tersebut setara dengan siklus hidup manusia dari lahir hingga memasuki dunia kerja.
"Kan bapak juga capek kan kalau RDPU melulu dan enggak selesai-selesai apalagi saya sudah 22 tahun kalau diibaratnya saya dianggap Pak Bob (ketua Baleg DPR) dari bayi lahir sampai kuliah bahkan sudah sampai bekerja. Bayangkan saja, ini sejarah RUU yang terlama dan terhambat ya," tuturnya.
Baca Juga: YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
Meski melontarkan kritik keras atas keterlambatan yang terjadi, Lita tetap menyampaikan apresiasinya kepada para anggota dan pimpinan DPR RI yang saat ini mulai menunjukkan perhatian serius terhadap urgensi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
"Syukur kalau semua anggota DPR dan terutama pimpinan DPR sadar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
-
Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Maut di Sedayu Bantul, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Gagal Salip Bus dari Kiri, Pemotor Tewas Hantam Separator Jalur TransJakarta Kampung Melayu
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Tembakan Polisi Tewaskan Remaja di Makassar, Polri Klaim Penggunaan Senpi Terus Dievaluasi
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV