Suara.com - Beredar luas di media sosial Twitter dugaan seorang warga sipil yang kepergok mengendarai mobil pribadi namun menggunakan plat khusus dinas milik kepolisian. Dalam foto yang beredar terlihat, plat mobil Terios warna putih diganti dengan plat dinas kepolisian. Lantas apakah plat nomor pribadi boleh ditutupi plat dinas?
Mobil pribadi yang digunakan masyarakat biasanya berplat warna putih atau hitam. Sedangkan, fasilitas kendaraan dari pemerintah biasanya diberikan ke pegawai di lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kendaraan dinas bisa berupa sepeda motor atau mobil yang seharusnya berplat merah.
Kendaraan berplat nomor merah pada dasarnya hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Menurut jenis dan juga fungsinya, penggunaan mobil dinas pun terbatas hanya digunakan untuk ke tempat-tempat tertentu saja. Misalnya ke kantor, ke instansi pemerintah, atau kunjungan ke masyarakat.
Beberapa plat mobil dinas mendapat prioritas khusus saat melaju di jalan. Sehingga tak jarang, beberapa oknum akan memanfaatkan fasilitas tersebut. Mereka akan mengganti plat nomor pribadi dengan memggunakan plat nomor dinas.
Apakah Plat Nomor Pribadi Boleh Ditutupi Plat Dinas?
Pada dasarnya, para pejabat boleh mempunyai dua pelat nomor polisi pada mobil dinasnya. Antara lain pelat warna hitam serta merah. Meskipun demikian, pembuatan pelat nomor hitam harus didaftarkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya.
Jadi biasanya kendaraan dinas polisi, jika si pejabat nya lagi tidak mengendarai mobil, maka platnya bisa memakai plat biasa. Nantinya, jika si pejabat sudah ada di dalam mobil, baru boleh dipasang lagi plat dinasnya. Biasanya terdapat dua sarang plat nomor, yaitu 1 khusus plat dinas dan 1 khusus plat biasa. Jadi ketika salah satunya ingin digunakan, tinggal cabut saja sesuai dengan keadaan.
Sementara hal yang dilarang yaitu mengubah warna plat nomor tanpa adanya izin Polda ataupun Kesekretariatan Dewan. Pejabat harus mengajukan surat rekomendasi ke Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri terlebih dahulu.
Dari surat rekomendasi tersebut, kemudian akan diajukan ke Direktorat Lalu Lintas untuk masuk ke proses registrasi dan identifikasi kendaraan. Selanjutnya, pejabat yang mengajukan pelat nomor warna hitam akan mendapat plat nomor resmi dari Polda Metro Jaya dan tiga huruf di belakangnya juga akan diubah.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Video Buruh Pabrik Berhijab Trending di Tiktok dan Instagram, Dipuji karena Kecantikan Paras
-
Ayah Mario Dandy Pegawai Pajak Akhirnya Klarifikasi, Siap Blak-blakan soal Harta Kekayaan
-
Pejabat Pajak Minta Maaf Anaknya Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Siap Diperiksa Terkait Harta Kekayaan
-
Lagu Komang Viral, Ini Makna Lagu Tersebut Kata Penyanyi Aslinya
-
Viral Petugas Parkir Menolak Dibayar Pakai Uang Receh, Warganet Kaget Banyak Orang Ternyata Membuang Uang Rp 100 dan Rp 200
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional