Suara.com - Beredar luas di media sosial Twitter dugaan seorang warga sipil yang kepergok mengendarai mobil pribadi namun menggunakan plat khusus dinas milik kepolisian. Dalam foto yang beredar terlihat, plat mobil Terios warna putih diganti dengan plat dinas kepolisian. Lantas apakah plat nomor pribadi boleh ditutupi plat dinas?
Mobil pribadi yang digunakan masyarakat biasanya berplat warna putih atau hitam. Sedangkan, fasilitas kendaraan dari pemerintah biasanya diberikan ke pegawai di lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kendaraan dinas bisa berupa sepeda motor atau mobil yang seharusnya berplat merah.
Kendaraan berplat nomor merah pada dasarnya hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Menurut jenis dan juga fungsinya, penggunaan mobil dinas pun terbatas hanya digunakan untuk ke tempat-tempat tertentu saja. Misalnya ke kantor, ke instansi pemerintah, atau kunjungan ke masyarakat.
Beberapa plat mobil dinas mendapat prioritas khusus saat melaju di jalan. Sehingga tak jarang, beberapa oknum akan memanfaatkan fasilitas tersebut. Mereka akan mengganti plat nomor pribadi dengan memggunakan plat nomor dinas.
Apakah Plat Nomor Pribadi Boleh Ditutupi Plat Dinas?
Pada dasarnya, para pejabat boleh mempunyai dua pelat nomor polisi pada mobil dinasnya. Antara lain pelat warna hitam serta merah. Meskipun demikian, pembuatan pelat nomor hitam harus didaftarkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya.
Jadi biasanya kendaraan dinas polisi, jika si pejabat nya lagi tidak mengendarai mobil, maka platnya bisa memakai plat biasa. Nantinya, jika si pejabat sudah ada di dalam mobil, baru boleh dipasang lagi plat dinasnya. Biasanya terdapat dua sarang plat nomor, yaitu 1 khusus plat dinas dan 1 khusus plat biasa. Jadi ketika salah satunya ingin digunakan, tinggal cabut saja sesuai dengan keadaan.
Sementara hal yang dilarang yaitu mengubah warna plat nomor tanpa adanya izin Polda ataupun Kesekretariatan Dewan. Pejabat harus mengajukan surat rekomendasi ke Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri terlebih dahulu.
Dari surat rekomendasi tersebut, kemudian akan diajukan ke Direktorat Lalu Lintas untuk masuk ke proses registrasi dan identifikasi kendaraan. Selanjutnya, pejabat yang mengajukan pelat nomor warna hitam akan mendapat plat nomor resmi dari Polda Metro Jaya dan tiga huruf di belakangnya juga akan diubah.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Video Buruh Pabrik Berhijab Trending di Tiktok dan Instagram, Dipuji karena Kecantikan Paras
-
Ayah Mario Dandy Pegawai Pajak Akhirnya Klarifikasi, Siap Blak-blakan soal Harta Kekayaan
-
Pejabat Pajak Minta Maaf Anaknya Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Siap Diperiksa Terkait Harta Kekayaan
-
Lagu Komang Viral, Ini Makna Lagu Tersebut Kata Penyanyi Aslinya
-
Viral Petugas Parkir Menolak Dibayar Pakai Uang Receh, Warganet Kaget Banyak Orang Ternyata Membuang Uang Rp 100 dan Rp 200
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut