Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Meski dicopot dari jabatan kepala Bagian Umum DJP Jakarta Selatan II, Rafael masih berstatus sebagai PNS. Hal ini dikonfirmasi olehh Wakil menteri keuangan Suahasil Nazara.
"Tetap ASN, berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik disiplin dan aturan administrasi ASN," ujar Suahasil Nazara kepada awak media, Jumat (24/2/2023).
Suahasil menegaskan, pencopotan Rafael dari jabatannya sebagai pejabat pajak dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal yang saat ini sedang dilakukan.
Dengan statusnya yang masih menjadi PNS, maka Rafael juga masih mendapatkan gaji setiap bulannya.
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga Rafael masih berstatus PNS dan menerima gaji.
"Setahu saya masi (menerima gaji) karena ini pencopotan jabatan, prosesnya belum selesai. Jadi nanti masih dilanjutkan, akan ada pemberitahuan selanjutnya. Kita akan update terus," ujar Yustinus di Kantor Pusat DJP Kemenkeu.
Terkait posisi jabatan baru Rafael di Direktorat Jenderal Pajak, Yustinus masih menunggu penjelasan dari Dirjen Pajak Suryo Utomo terlebih dahulu.
"Kami tunggu penjelasan Dirjen Pajak (soal posisi baru untuk Rafael). Ini pencopotan jabatan, artinya sebagai kepegawaian saat ini menjadi pelaksana supaya lebih mudah dalam pemeriksaan," imbuhnya.
Baca Juga: Amarah Sri Mulyani Copot Pejabat DJP, Tugaskan Inspektorat Selidiki Harta Rafael Alun
Berapa Gaji Rafael Alun Trisambodo?
Peraturan besaran gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Besaran gaji tersebut tergantung golongan pegawai.
Dalam hal ini, Rafael merupakan pejabat eselon III di DJP, maka besaran gaji pokok yang diterima sesuai aturan sebagai berkiut:
- Golongan III a: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.
- Golongan IV a: Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.
- Golongan IV b: Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.
Tak hanya gaji, para pegawai PNS DJP eselon III juga mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan aturan Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Besaran tukin pegawai DJP eselon III mulai dari Rp 5.361.800 sampai Rp 46.478.000 per bulan. Nah, dengan demikian besaran gaji yang didapatkan Rafael setiap bulannya berupa gaji pokok ditambah tunjangan kinerja berada di kisaran terendah Rp 8,26 juta hingga mencapai tertinggi sebesar Rp 51,67 juta per bulan.
Berita Terkait
-
Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ungkap Sisi 'Gelap' Pegawai Kemenkeu
-
Publik Malas Bayar Pajak Usai Pegawai Kemenkeu Bermasalah Hingga Kekayaan Pejabat Tak Masuk Akal
-
Usai Dicopot Sri Mulyani Gegara Aksi Sadis Anaknya, Rafael Alun Segera Dipanggil Komisi XI DPR
-
Amarah Sri Mulyani Copot Pejabat DJP, Tugaskan Inspektorat Selidiki Harta Rafael Alun
-
Sri Mulyani Ungkap Alasan Copot Rafael Alun Trisambodo dari Jabatannya
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian
-
Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan
-
Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo
-
Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!
-
Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco
-
Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah
-
Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara
-
43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG