Penolakan dua fraksi itu tidak menjadi halangan bagi Baleg untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke tahapan berikutnya, yakni pembicaraan tingkat II di rapat paripurna terdekat untuk mendapat persetujuan dan disahkan. Selain dua fraksi, penolakan juga datang dari DPD RI.
"Setelah mendengarkan tanggapan masing-masing fraksi, di mana kita ketahui ada tujuh fraksi yang menyetujui dan dua menolak, kemudian dari DPD RI dan pemerintah, kami bertanya," kata Wakil Ketua Baleg Nurdin.
"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" tanya Nurdin yang dijawab setuju.
Sebelumnya, Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Santoso membacakan beberapa alasan mengapa Demokrat menolak kehadiran Perppu Cipta Kerja.
Ia mengatakan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu dengan materi pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Artinya, bagi Demokrat, kehadiran Perppu Cipta Kerja masih menjadi kelanjutan proses legislasi yang tidak partisipatif. Hal yang mana dinilai Demokrat terjadi ketika DPR dan pemerintah membahas RUU Cipta Kerja.
Santoso juga mengatakan, Perppu Cipta Kerja bukan hanya tidak memenuhi aspek formalitas, namun juga cacat secara konstitusi dan bahkan mencoreng konstitusi itu sendiri.
Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PKS Amin AK mengatakan, tidak ada urgensi yang genting dan mendesak untuk bisa dijadikan dasar pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Kami Fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu. Kami dorong dilakukan perbaikan Ciptaker melalui mekanisme perubaahan UU di DPR RI dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan maksimal sejalan dengan amanat putusan MK," kata Amin.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Diyakini Jadi Solusi Hadapi Dinamika Ekonomi Global
Sedangkan, DPD juga menyatakan penolakan serupa. Penolakan itu tercatat dalam keterngan tertulis dari Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dengan Ketuanya Dedi Iskandar Batubara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI
-
Duka Bintang Persib: Rumah Orang Tua Saddil Ramdani Ludes Terbakar di Muna Barat
-
Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial
-
Bukan Sekadar Warisan: Cara Anak Muda Ini Bikin Sektor Pertanian Terlihat Keren di Mata Gen Z
-
Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026
-
31 Gempa Susulan Guncang NTT, Masih Ada Warga Terjebak di Reruntuhan
-
Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto yang Gajinya Disebut Prabowo Lebih Besar dari Ketua MA Singapura
-
Gaji Istri Lebih Besar, Apakah Adil Kendali Finansial Tetap di Suami?
-
4 Sepatu Under Armour Terbaik untuk Lari hingga Ngegym, Mulai Rp500 Ribuan
-
Memahami Sesar Naik Flores, Busur Raksasa di Balik Gempa 7,7 Hari Ini