Suara.com - Sejumlah tujuh dari sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Meski begitu hanya dua fraksi yang menolak, yakni Partai Demokrat dan PKS.
Penolakan dua fraksi itu tidak menjadi halangan bagi Baleg untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke tahapan berikutnya, yakni pembicaraan tingkat II di rapat paripurna terdekat untuk mendapat persetujuan dan disahkan. Selain dua fraksi, penolakan juga datang dari DPD RI.
"Setelah mendengarkan tanggapan masing-masing fraksi, di mana kita ketahui ada tujuh fraksi yang menyetujui dan dua menolak, kemudian dari DPD RI dan pemerintah, kami bertanya," kata Wakil Ketua Baleg Nurdin.
"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" tanya Nurdin yang dijawab setuju.
Sebelumnya, Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Santoso membacakan beberapa alasan mengapa Demokrat menolak kehadiran Perppu Cipta Kerja.
Ia mengatakan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu dengan materi pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Artinya, bagi Demokrat, kehadiran Perppu Cipta Kerja masih menjadi kelanjutan proses legislasi yang tidak partisipatif. Hal yang mana dinilai Demokrat terjadi ketika DPR dan pemerintah membahas RUU Cipta Kerja.
Santoso juga mengatakan, Perppu Cipta Kerja bukan hanya tidak memenuhi aspek formalitas, namun juga cacat secara konstitusi dan bahkan mencoreng konstitusi itu sendiri.
"Kami melihat tidak ada argumentasi rasional dari pemerintah terkait penetapan kepentingan kegentingan yang memaksa di balik Perppu ini. Sehingga kita perlu bertanya, apakah perpu ciptaker ini hadir karena kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?" tanya Santoso.
Baca Juga: Timang-timang Setuju atau Tolak, DPR-Pemerintah Undang Pakar Bahas Perppu Cipta Kerja
Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PKS Amin AK mengatakan, tidak ada urgensi yang genting dan mendesak untuk bisa dijadikan dasar pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Kami Fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu. Kami dorong dilakukan perbaikan Ciptaker melalui mekanisme perubaahan UU di DPR RI dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan maksimal sejalan dengan amanat putusan MK," kata Amin.
Sedangkan, DPD juga menyatakan penolakan serupa. Penolakan itu tercatat dalam keterngan tertulis dari Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dengan Ketuanya Dedi Iskandar Batubara.
"DPS berpendapat bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebaiknya tidak perlu disetujui menjadi undang-undang," tulisnya.
Diketahui sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pembahasan itu dilakukan untuk memutuskan apakah nantinya DPR akan menyetujui atau menolak Perppu terkait.
Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakilkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga turut menyampaikan urgensi keberadaan Perppu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?