Suara.com - Meski sempat ada penolakan dari beberapa fraksi, Badan Legislasi DPR akhirnya menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Sikap Baleg DPR RI ini pun diapresiasi oleh Kemnaker.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, penolakan-penolakan dari beberapa fraksi dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah.
"Karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah," tutur Anwar dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di Ruang rapat Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu, (15/2/2023).
Anwar Sanusi mengatakan, secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan.
Diantaranya terkait Alih Daya/Outsourcing (Pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, dimana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis, kedepan setelah disepakati dalam sidang paripurna, kami akan melakukan sosialisasi secara intens kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi kedepannya," kata Anwar.
Anwar menambahkan, sebelumnya jajarannya di Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja ini dengan intens baik dengan stakeholder ketenagakerjaan, diantaranya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kemudian dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, bersama dengan insan Pers, baik secara daring maupun luring.
Berita Terkait
-
4 Poin Penting Revisi UU Mahkamah Konstitusi yang Diusulkan DPR
-
Di Markas PBB, Puan Tegaskan Akses Air Bersih adalah HAM Mendasar
-
Berhasil Tekan Ongkos Haji, Bukti DPR Upayakan Aspirasi Masyarakat Jadi Nyata
-
Legislator DPR: RUU Tembakau, Upaya Meningkatkan Kesejahteraan para Petani Tembakau
-
Mantan Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma'arif Meninggal Dunia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram
-
Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis
-
IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini
-
Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja
-
Waspada! Ini Penipuan yang Sering Muncul di Transaksi Digital
-
Harga Minyak Melonjak 6 Persen Usai Iran Serang UEA, Selat Hormuz Makin Panas!
-
Wall Street Anjlok Setelah Digempur Kenaikan Harga Minyak
-
Bank Indonesia Ungkap Minyak Goreng Mahal Jadi Biang Kerok Inflasi Tembus 2,5 Persen
-
BEI Gembok Dua Saham Ini dari Pasar Modal
-
Kronologi Sepatu 'Sekolah Rakyat' Rp27 M Viral, Hingga Klarifikasi Gus Ipul dan Stradenine