Suara.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap D (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20), didesak oleh sejumlah pihak agar dikenakan pasal pembunuhan berencana. Lantas, apakah nasibnya akan sama seperti Ferdy Sambo?
Diketahui bahwa Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu pun berakhir dengan vonis hukuman mati.
Sementara itu, didesaknya Mario Dandy Satriyo dikenakan pasal tersebut rupanya bukan tanpa alasan. Sebelum bertindak, ia lebih dulu membahasnya bersama Shane Lukas (19) yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, berdasarkan sebuah video yang beredar, anak pejabat pajak itu sempat mengatakan tidak takut jika korban melapor ke polisi atau bahkan kehilangan nyawa. Hal inilah yang memicu adanya rencana pembunuhan dibalik aksi penganiayaan tersebut.
"Nggak takut gue anak orang mati, lapor, lapor an***g," kata Mario dalam video yang beredar.
Desakan Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Adapun sosok yang mendesak Mario dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni anggota Komisi III DPR RI Habiburokhmam. Menurutnya, tindakan itu sangat keji dan patut dihukum berat karena korban berpotensi meninggal dunia.
"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," tuturnya, pada Jumat (24/2/2023).
"Benar benar biadab, pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," kata Habiburokhmam lagi.
Baca Juga: Diduga IPK Mario Dandy Saat Kuliah Tersebar, Angkanya 'Cuma' 1.03
Desakan lainnya datang dari LBH Ansor yang menjadi kuasa hukum David. Pihak itu tak hanya meminta Mario Dandy, tetapi juga Shane Lukas untuk dijerat pasal perencanaan pembunuhan. Mereka kekinian akan mengarahkan hal tersebut agar bisa betul-betul diterapkan.
"Kami arahnya juga ke sana. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan, sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," ujar pihak LBH Ansor, M Syahwan Arey kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Anggota Komisi III DPR lainnya, yakni dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid juga meminta polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, tindakan itu layaknya manusia yang kesetanan, hingga sikap kemanusiaannya hilang.
"Setan apa yang menghinggapinya kok sampai hilang kemanusiaannya, menghajar dan menganiaya anak yang sudah terkapar tidak berdaya," kata Jazilul, dikutip Minggu (26/2/2023).
"Kita percayakan kepada penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini agar tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kekerasan kepada anak, penganiayaan berat, bahkan percobaan pembunuhan," imbuhnya.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek turut mengutarakan hal serupa. Ia mengatakan setuju jika Mario dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Dengan Gaya Gembel, Aming Sindir Mario Dandy, Bayar Pajak jadi Rubicon
-
Diduga IPK Mario Dandy Saat Kuliah Tersebar, Angkanya 'Cuma' 1.03
-
CEK FAKTA: Rafael Alun Trisambodo Dipenjara Buntut Penganiayaan Mario Dandy terhadap David, Benarkah?
-
AG Pacar Mario Dandy Turut Diperiksa Polisi
-
Faktor Kunci Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo