Suara.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap D (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20), didesak oleh sejumlah pihak agar dikenakan pasal pembunuhan berencana. Lantas, apakah nasibnya akan sama seperti Ferdy Sambo?
Diketahui bahwa Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu pun berakhir dengan vonis hukuman mati.
Sementara itu, didesaknya Mario Dandy Satriyo dikenakan pasal tersebut rupanya bukan tanpa alasan. Sebelum bertindak, ia lebih dulu membahasnya bersama Shane Lukas (19) yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, berdasarkan sebuah video yang beredar, anak pejabat pajak itu sempat mengatakan tidak takut jika korban melapor ke polisi atau bahkan kehilangan nyawa. Hal inilah yang memicu adanya rencana pembunuhan dibalik aksi penganiayaan tersebut.
"Nggak takut gue anak orang mati, lapor, lapor an***g," kata Mario dalam video yang beredar.
Desakan Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Adapun sosok yang mendesak Mario dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni anggota Komisi III DPR RI Habiburokhmam. Menurutnya, tindakan itu sangat keji dan patut dihukum berat karena korban berpotensi meninggal dunia.
"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," tuturnya, pada Jumat (24/2/2023).
"Benar benar biadab, pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," kata Habiburokhmam lagi.
Baca Juga: Diduga IPK Mario Dandy Saat Kuliah Tersebar, Angkanya 'Cuma' 1.03
Desakan lainnya datang dari LBH Ansor yang menjadi kuasa hukum David. Pihak itu tak hanya meminta Mario Dandy, tetapi juga Shane Lukas untuk dijerat pasal perencanaan pembunuhan. Mereka kekinian akan mengarahkan hal tersebut agar bisa betul-betul diterapkan.
"Kami arahnya juga ke sana. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan, sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," ujar pihak LBH Ansor, M Syahwan Arey kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Anggota Komisi III DPR lainnya, yakni dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid juga meminta polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, tindakan itu layaknya manusia yang kesetanan, hingga sikap kemanusiaannya hilang.
"Setan apa yang menghinggapinya kok sampai hilang kemanusiaannya, menghajar dan menganiaya anak yang sudah terkapar tidak berdaya," kata Jazilul, dikutip Minggu (26/2/2023).
"Kita percayakan kepada penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini agar tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kekerasan kepada anak, penganiayaan berat, bahkan percobaan pembunuhan," imbuhnya.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek turut mengutarakan hal serupa. Ia mengatakan setuju jika Mario dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Dengan Gaya Gembel, Aming Sindir Mario Dandy, Bayar Pajak jadi Rubicon
-
Diduga IPK Mario Dandy Saat Kuliah Tersebar, Angkanya 'Cuma' 1.03
-
CEK FAKTA: Rafael Alun Trisambodo Dipenjara Buntut Penganiayaan Mario Dandy terhadap David, Benarkah?
-
AG Pacar Mario Dandy Turut Diperiksa Polisi
-
Faktor Kunci Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru