Suara.com - Bekas ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat dengan vonis hakim 1,5 tahun penjara. Dijadwalkan, jaksa akan mengeksekusi Bharada E pada Senin (27/2/2023) hari ini.
"Menurut info dari Kejari Selatan (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) ya, ke (Lapas) Salemba rencananya," ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana kepada awak media, Minggu (26/2/2023).
Untuk diketahui, batas masa pikir-pikir Richard Eliezer sebagai terpidana sudah lewat tujuh hari sejak vonis hakim dijatuhkan. Artinya, vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal itu karena baik jaksa maupun Richard selaku terpidana tidak mengajukan banding. Artinya, kedua belah pihak menerima atas keputusan atau vonis hakim PN Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto sebelumnya mengatakan, batas pengajuan banding adalah pada Rabu (22/2/2023) pukul 24.00 WIB.
"Maka jika sampai nanti malam (24.00 WIB) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Diketahui, setelah menerima vonis hakim selama 1,5 tahun penjara. Richard Eliezer juga langsung menjalani sidang etik di kepolisian.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua, diputuskan bahwa Bharada Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Bharada Richard Eliezer hanya dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.
Berita Terkait
-
Pengamat 'Sentil' Eks Jenderal Polisi Soal Kembalinya Bharada E Jadi Anggota Polri: Tak Ada Dasar Hukumnya
-
CEK FAKTA: Pengajuan Banding Ferdy Sambo dan Putri Chandarawathi Ditolak Hakim
-
Mungkinkah Nasib Para Anak Buah Sambo Semulus Richard Bisa Kembali ke Polri?
-
Richard Eliezer Divonis Ringan dan Bisa Kembali Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Terima Kasih Polri
-
Jeng, jeng, jeng! Hercules Akan Temui John Kei: Catat Tanggalnya
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak