Suara.com - Beberapa tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menerima vonis hukuman penjara kurang dari dua tahun. Mereka adalah Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Lantas, apakah mereka bisa kembali ke Polri?
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu diputuskan bisa kembali ke kepolisian, melalui sidang etik, Rabu (22/2/2023). Dalam kasus itu, ia menjadi justice collaborator (JC) dan menerima vonis kurungan penjara 1,5 tahun. Menurut aturan, terpidana dengan hukuman di bawah dua tahun, dapat kembali menjadi anggota Polri.
Terkait para mantan anak buah Sambo, Pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, berpendapat bahwa mereka seharusnya bisa diterima kembali sebagai anggota Polri layaknya Richard Eliezer.
Polri juga sepatutnya menerima kembali anggotanya yang dijatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebab menurutnya, mereka telah memenuhi syarat yang terdapat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Lebih lanjut, dikatakannya, jika Polri masih akan mempertahankan putusan PTDH itu, maka bisa dianggap mengambil langkah yang buruk. Sebab, obstruction of justice bukan masalah utama dalam pembunuhan Yosua. Ditambah, sang penembak yang dikembalikan ke tubuh Polri.
Diketahui, melalui sidang Kamis (23/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Rachman Arifin divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Putusan sama juga diterima Irfan Widyanto dalam sidang vonis Jumat (24/2/2023).
Melalui sidang yang sama dengan Irfan, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda sampai 27 Februari karena penetapan vonisnya belum siap.
Di sisi lain, masing-masing keluarga tersangka obstruction of justice yang sudah menerima vonis, mengaku lega. Mereka kemudian berharap agar Arif, Baiquni, Irfan, dan Chuck dapat kembali bertugas sebagai anggota kepolisian.
Arif Rachman Tak Ajukan Banding
Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Arif disebut sudah sepenuhnya menerima hukuman tersebut dengan ikhlas.
"Pernyataan sikap tersebut didasarkan pada ketetapan hati bahwa klien kami sepenuhnya menerima putusan hakim,” ujar kuasa hukum Arif Rachman Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023).
Mereka juga mengungkap alasan Arif yang tidak mengajukan banding, yakni adalah karena ingin segera melanjutkan hidup dengan menatanya agar lebih baik. Arif dikatakan kuasa hukumnya, berharap dapat kembali berkarier sebagai anggota Polri.
“Klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri,” lanjutan isi keterangan tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Full Video Live Eksekusi Mati Ferdy Sambo dari Nusakambangan, Dipimpin Kim Jong Un, Benarkah?
-
Geger Kasus Dandy-Agnes, Netizen: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Versi Remaja
-
Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara
-
Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Satu Tahun Bui, Jaksa Masih Pikir-pikir
-
Tok! Eks Anak Buah Sambo Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Bandung Coffee Carnival 2026 Banjir Promo dan Hadiah Menarik dari BRImo
-
Weton yang Tidak Boleh ke Gunung Kawi Menurut Mitos Jawa
-
Prestasi Anak Tak Ditentukan dari Piala, Tapi Nutrisi di Pagi Hari
-
Sekali Duduk Tamat! 7 Rekomendasi Drakor yang Bikin Susah Berhenti Nonton
-
Jose Mourinho Dikabarkan Ngamuk Usai Aurelien Tchouameni Menuju Manchester United
-
Beli Samsung Galaxy Z Fold 8 Pakai Kartu BRI, Hemat Hingga Rp5 Juta
-
5 Posisi Vas Bunga yang Baik Menurut Feng Shui, Jangan Sampai Salah Letak
-
Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi
-
PKB Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Ijtima Ulama Desak Keadilan untuk Pesantren