Suara.com - Beberapa tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menerima vonis hukuman penjara kurang dari dua tahun. Mereka adalah Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Lantas, apakah mereka bisa kembali ke Polri?
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu diputuskan bisa kembali ke kepolisian, melalui sidang etik, Rabu (22/2/2023). Dalam kasus itu, ia menjadi justice collaborator (JC) dan menerima vonis kurungan penjara 1,5 tahun. Menurut aturan, terpidana dengan hukuman di bawah dua tahun, dapat kembali menjadi anggota Polri.
Terkait para mantan anak buah Sambo, Pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, berpendapat bahwa mereka seharusnya bisa diterima kembali sebagai anggota Polri layaknya Richard Eliezer.
Polri juga sepatutnya menerima kembali anggotanya yang dijatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebab menurutnya, mereka telah memenuhi syarat yang terdapat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Lebih lanjut, dikatakannya, jika Polri masih akan mempertahankan putusan PTDH itu, maka bisa dianggap mengambil langkah yang buruk. Sebab, obstruction of justice bukan masalah utama dalam pembunuhan Yosua. Ditambah, sang penembak yang dikembalikan ke tubuh Polri.
Diketahui, melalui sidang Kamis (23/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Rachman Arifin divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Putusan sama juga diterima Irfan Widyanto dalam sidang vonis Jumat (24/2/2023).
Melalui sidang yang sama dengan Irfan, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda sampai 27 Februari karena penetapan vonisnya belum siap.
Di sisi lain, masing-masing keluarga tersangka obstruction of justice yang sudah menerima vonis, mengaku lega. Mereka kemudian berharap agar Arif, Baiquni, Irfan, dan Chuck dapat kembali bertugas sebagai anggota kepolisian.
Arif Rachman Tak Ajukan Banding
Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Arif disebut sudah sepenuhnya menerima hukuman tersebut dengan ikhlas.
"Pernyataan sikap tersebut didasarkan pada ketetapan hati bahwa klien kami sepenuhnya menerima putusan hakim,” ujar kuasa hukum Arif Rachman Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023).
Mereka juga mengungkap alasan Arif yang tidak mengajukan banding, yakni adalah karena ingin segera melanjutkan hidup dengan menatanya agar lebih baik. Arif dikatakan kuasa hukumnya, berharap dapat kembali berkarier sebagai anggota Polri.
“Klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri,” lanjutan isi keterangan tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Full Video Live Eksekusi Mati Ferdy Sambo dari Nusakambangan, Dipimpin Kim Jong Un, Benarkah?
-
Geger Kasus Dandy-Agnes, Netizen: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Versi Remaja
-
Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara
-
Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Satu Tahun Bui, Jaksa Masih Pikir-pikir
-
Tok! Eks Anak Buah Sambo Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal