Suara.com - Beberapa tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menerima vonis hukuman penjara kurang dari dua tahun. Mereka adalah Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Lantas, apakah mereka bisa kembali ke Polri?
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu diputuskan bisa kembali ke kepolisian, melalui sidang etik, Rabu (22/2/2023). Dalam kasus itu, ia menjadi justice collaborator (JC) dan menerima vonis kurungan penjara 1,5 tahun. Menurut aturan, terpidana dengan hukuman di bawah dua tahun, dapat kembali menjadi anggota Polri.
Terkait para mantan anak buah Sambo, Pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, berpendapat bahwa mereka seharusnya bisa diterima kembali sebagai anggota Polri layaknya Richard Eliezer.
Polri juga sepatutnya menerima kembali anggotanya yang dijatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebab menurutnya, mereka telah memenuhi syarat yang terdapat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Lebih lanjut, dikatakannya, jika Polri masih akan mempertahankan putusan PTDH itu, maka bisa dianggap mengambil langkah yang buruk. Sebab, obstruction of justice bukan masalah utama dalam pembunuhan Yosua. Ditambah, sang penembak yang dikembalikan ke tubuh Polri.
Diketahui, melalui sidang Kamis (23/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Rachman Arifin divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Putusan sama juga diterima Irfan Widyanto dalam sidang vonis Jumat (24/2/2023).
Melalui sidang yang sama dengan Irfan, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda sampai 27 Februari karena penetapan vonisnya belum siap.
Di sisi lain, masing-masing keluarga tersangka obstruction of justice yang sudah menerima vonis, mengaku lega. Mereka kemudian berharap agar Arif, Baiquni, Irfan, dan Chuck dapat kembali bertugas sebagai anggota kepolisian.
Arif Rachman Tak Ajukan Banding
Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Arif disebut sudah sepenuhnya menerima hukuman tersebut dengan ikhlas.
"Pernyataan sikap tersebut didasarkan pada ketetapan hati bahwa klien kami sepenuhnya menerima putusan hakim,” ujar kuasa hukum Arif Rachman Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023).
Mereka juga mengungkap alasan Arif yang tidak mengajukan banding, yakni adalah karena ingin segera melanjutkan hidup dengan menatanya agar lebih baik. Arif dikatakan kuasa hukumnya, berharap dapat kembali berkarier sebagai anggota Polri.
“Klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri,” lanjutan isi keterangan tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Full Video Live Eksekusi Mati Ferdy Sambo dari Nusakambangan, Dipimpin Kim Jong Un, Benarkah?
-
Geger Kasus Dandy-Agnes, Netizen: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Versi Remaja
-
Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara
-
Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Satu Tahun Bui, Jaksa Masih Pikir-pikir
-
Tok! Eks Anak Buah Sambo Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini