Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), tiga kali terkait kasus penganiayaan David (17). AG diperiksa dengan status saksi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut, pemeriksaan terakhir dilakukan pada Sabtu (25/2/2023) malam.
"Iya (sudah diperiksa) ketiga kali," kata Nurma kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Nurma mengungkapkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AG untuk menggali pengetahuan dia terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario terhadap David.
"Misalnya, ngelihat nggak, apa mendengar kah. Pertanyaan umum lah," katanya.
Menurut Nurma, penyidik tidak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa AG. Selagi keterangan yang bersangkutan dinilai masih diperlukan.
"Nanti kalau penyidik mau diperiksa ya diperiksa lagi," ungkapnya.
Selain AG, lanjut Nurma, penyidik juga telah memeriksa teman Mario berinisial APA. Perempuan tersebut diperiksa karena diduga sebagai pihak yang kali pertama mengadukan adanya dugaan perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan David kepada AG hingga memicu terjadinya penganiayaan ini.
"APA sudah diperiksa, baru sekali," bebernya.
Baca Juga: Publik Sayangkan Kemenkeu 'Tanggung Jawab' Penganiayaan Mario Dandy: Kasus Ini Ranah Pribadi
Dua Tersangka
Dalam kasus penganiayaan terhadap David, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka. Keduanya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan membiarkan korban saat dianiaya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut kedua tersangka kekinian telah ditahan.
Dari hasil penyidikan terungkap, Mario tidak hanya hanya menganiaya David. Melainkan sempat memaksa korban lebih dahulu push up sebanyak 50 kali dan melakukan sikap tobat.
"Tapi karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS (Mario)," ungkap Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ketika itu, kata Ade Ary, David tidak bisa melakukan sikap tobat. Selanjutnya Mario meminta temannya, yakni tersangka Shane untuk mencontohkan.
Berita Terkait
-
Publik Sayangkan Kemenkeu 'Tanggung Jawab' Penganiayaan Mario Dandy: Kasus Ini Ranah Pribadi
-
Begini Kondisi Terkini David Latumahina Setelah Sepekan Dianiaya Mario Dandy
-
Pakar Mikroekspresi Bongkar Gesture Mario Dandy Tersangka Penganiayaan Sadis, Bikin Netizen Murka
-
Didesak Pakai Pasal Pembunuhan Berencana, Mario Dandy Bisa Dihukum Mati Seperti Sambo?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO