News / Nasional
Senin, 27 Februari 2023 | 17:22 WIB
Emak-emak fans Bharada E alias Richard Eliezer menangis sesegukan di luar Lapas Salemba, Jakarta Pusat. (Suara.com/Faqih)

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More