Suara.com - Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rika Aprianti mengatakan status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Berstatus warga binaan, Bharada E dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
“Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Rika dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Rika menjelaskan bahwa penitipan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).
“Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan,” lanjutnya.
Pada Senin (27/2/2023) pukul 14.30 WIB, Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba untuk melakukan eksekusi atas putusan pidananya selama satu tahun enam bulan.
Di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Eliezer langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan kesehatan dan asesmen sehingga mulai hari itu status Eliezer berubah dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.
Setelah proses administrasi selesai, malam harinya Eliezer diantarkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri dengan pengawalan dari Polres Jakarta Pusat didampingi LPSK, Ditjenpas, dan petugas Lapas Salemba.
“Pada prinsipnya Lapas Salemba siap untuk penempatan Richard Eliezer, baik dari sisi pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak lainnya. Namun, di sisi lainnya karena kami menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK, maka selanjutnya Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pendampingan LPSK,” kata Rika.
Rika memastikan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Eliezer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bharada E Akhirnya Kembali ke Brimob dan Disambut Upacara, Benarkah?
Richard Eliezer terlebih dahulu menjalani eksekusi atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibanding empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf). Ini dikarenakan putusan Eliezer sudah dinyatakan inkrah setelah pihak pengacara dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim tingkat pertama itu.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Bharada E Akhirnya Kembali ke Brimob dan Disambut Upacara, Benarkah?
-
Drama Eksekusi Richard Eliezer: Tak Sampai Sehari Jadi Napi Salemba, Balik Lagi Ke Rutan Bareskrim
-
Alasan Keamanan, Richard Eliezer Batal Menghuni Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat dan Dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri
-
Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskim Polri, Ada Pengancaman?
-
Tempatkan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri Bukan di Lapas Salemba, LPSK: Punya Hak untuk Dipisah
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku