Agus Nurpatria yang merupakan mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat memindahkan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan jaksa 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas. Padahal AKP Irfan bukan anggota Agus. Hakim menyatakan Agus terbukti memerintahkan untuk memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama serta tak ada alasan pemaaf dalam perbuatannya itu.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J secara tanpa hak dan melanggar hukum. Dia dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis Hendra tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Hakim menyatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Perintah itu disebut berasal dari Sambo kemudian disampaikan pada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus OOJ, Putri Hendra Kurniawan Ikhlas
-
Mulai Jalani Hukuman di Lapas Salemba, Bharada E Diberikan Ruangan Khusus
-
Tebarkan Senyuman, Begini Kondisi Bharada E Sebelum Jadi Penghuni Lapas Kelas II Salemba
-
Hukuman Hendra Kurniawan Lebih Berat dari Richard Eliezer, Istri Eks Karo Paminal Lontarkan Sindiran
-
Kecewa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara Bandingkan dengan Vonis Richard Eliezer
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum