Suara.com - Enam orang terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang vonis. Masing-masing sidang vonis kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (23/2/2023) lalu.
Hendra Kurniawan yang merupakan mantan Karo Paminal Polri mendapat vonis paling tinggi di antara anak buah Ferdy Sambo lainnya. Simak beda vonis eks anak buah Ferdy Sambo berikut ini.
1. Arif Rachman Arifin
Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam pemindahan isi DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang terkait pembunuhan Brigadir J. Sidang vonis Arif digelar pada Kamis (23/2/2023) lalu.
Hakim menghukum Arif 10 bulan penjara dan membayar pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu dapat diganti dengan 3 bulan penjara. Putusan vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof dinyatakan bersalah karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda 10 juta subsider 3 bulan. Putusan vonis itu lebih rendah dari tuntutan terhadap Baiquni yakni 2 tahun penjara.
Baiquni terbukti tanpa hak membuka hingga menyalin isi DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Terlebih status Baiquni bukan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Yosua yang awalnya disebut tembak-menembak. Sementara itu ada salah satu hakim menilai Baiquni harusnya dibebaskan.
3. Irfan Widyanto
Baca Juga: Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus OOJ, Putri Hendra Kurniawan Ikhlas
AKP Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri divonis bersalah terlibat dalam perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.
Hal memberatkan dari vonisnya adalah Irfan sebagai anggota Polri harusnya punya pengetahuan tentang barang-barang terkait tindak pidana. Sementara hal meringankan adalah Irfan telah mengabdi pada negara dan merupakan lulusan Akpol terbaik tahun 2010. Sama seperti putusan vonis Baiquni Wibowo, salah satu anggota majelis hakim menilai Irfan harus dibebaskan.
4. Chuck Putranto
Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto juga divonis bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia mendapat vonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Perbuatan Chuck yang dianggap terbukti membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya adalah menyimpan atau menguasai DVR CCTV kompleks Polri yang berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Padahal Chuck bukan penyidik yang berwenang. Dalam vonis, Hakim Ari menyatakan beda pendapat dengan penilaian Chuck harus dibebaskan.
5. Agus Nurpatria
Berita Terkait
-
Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus OOJ, Putri Hendra Kurniawan Ikhlas
-
Mulai Jalani Hukuman di Lapas Salemba, Bharada E Diberikan Ruangan Khusus
-
Tebarkan Senyuman, Begini Kondisi Bharada E Sebelum Jadi Penghuni Lapas Kelas II Salemba
-
Hukuman Hendra Kurniawan Lebih Berat dari Richard Eliezer, Istri Eks Karo Paminal Lontarkan Sindiran
-
Kecewa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara Bandingkan dengan Vonis Richard Eliezer
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap