Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo meminta masyarakat untuk tetap membayar pajak. Pernyataan itu dikeluarkan untuk menanggapi ramainya seruan tidak membayar pajak akibat kasus yang kini tengah menimpa Ditjen Pajak.
"Membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara. Sudah saatnya kita lakukan sebaik-baiknya," kata Suryo Utomo dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Dirjen Pajak ini mengatakan masyarakat harus membedakan antara kasus dengan kewajiban membayar pajak.
Sementara itu, kasus di Ditjen Pajak yang tengah ramai ini masih teru ditindaklanjuti. Namun, pembayaran pajak tetap menjadi kewajiban karena akan kembali lagi kepada masyarakat.
Suryo Utomo mengimbau masyarakat untuk membayar pajak melalui sistem supaya langsung masuk ke kas negara, bukan lewat petugas pajak.
"Kalau melalui petugas pajak berarti ada kesalahan," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengumpulan pajak oleh Ditjen Pajak merupakan tugas yang didasarkan oleh Undang-Undang (UU).
Pajak yang dikumpulkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, membiayai pembangunan, serta melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran pajak merupakan salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara.
"Membayar pajak merupakan suatu keniscayaan dari sistem suatu negara, khususnya di Indonesia ini," ucap Suryo.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Jogja Akui Kendaraan Mewah Miliknya Tak Dilaporkan LHKPN
Selain membayar pajak, Suryo turut mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara daring.
Per 28 Februari 2023, SPT PPh OP Tahun Pajak 2022 yang telah dilaporkan tercatat 5,32 juta atau tumbuh 21 persen dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 4,39 juta. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kepala Bea Cukai Jogja Akui Kendaraan Mewah Miliknya Tak Dilaporkan LHKPN
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Bikin Rafael Alun Trisambodo Tak Berdaya, Aset Disita Sampai Ngamuk?
-
DJP Kemenkeu Minta Publik Tak Terpengaruh Kasus Rafael Alun: Bayar Pajak Kewajiban Berbangsa dan Bernegara
-
Hukum Bayar Pajak dalam Islam, Sudah Ada Zakat, Masih Dibebankan Pajak? Begini Dalilnya
-
Fakta Klub Moge Belasting Rijder: Dibubarkan Sri Mulyani hingga Bikin Publik Meradang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK