Ia menyatakan dasar KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu ialah mengacu kepada UU tentang Pemilu. Menurutnya selama tidak ada perubahan aturan, tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
:Menurut saya, selama UU belum berubah, Pemilu ini payung hukumnya UU. Nomor 7 Tahun 2017 dan sekaranf kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan ya kan, semua elemen dalam Pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," kata Doli.
Sebelumnya, Doli menyayangkan PN Jakpus yang dianggap ikut campur tangan terkait Pemilu lewat keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
Diketahui dalam keputusannya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
"Ya, begini petama saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan itu melampaui kewenangannya," kata Doli.
KPU Tetap Jalankan Tahapan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan karena adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis (3/2/2023).
Hasyim menjeaskan alasan pihaknya tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Hakim PN Jakpus Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024
Dengan demikian, lanjut dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, Hasyim juga menyampaikan putusan itu tidak dapat mereka laksanakan karena pihak penggugat adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan berupa Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Lebih lanjut, Hasyim menilai seharusnya gugatan dari Partai Prima disampaikan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena pengadilan tersebut berwenang menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU RI sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu.
"Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Hasyim.
Berita Terkait
-
Putusan PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebih, Mahfud MD: Penundaan Pemilu Tidak Bisa Diputuskan Secara Perdata
-
Sebut Majelis Hakim Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Putusannya Tidak Berlaku Umum
-
Gugatan Tunda Pemilu Partai Prima Dikabulkan PN Jakpus, Mahfud MD Minta KPU Lakukan Perlawanan Hukum
-
Partai Prima Menang Gugatan, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut Meski Ada Putusan PN Jakpus
-
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tetap Sah
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Minta Delpedro Cs Dibebaskan! Cholil ERK hingga Eka Annash The Brandals Siap Jadi Penjamin
-
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS
-
Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Pakar Siber: Kayaknya Anak Punk Deh
-
HUT ke-80 TNI Mau Dievaluasi Imbas Renggut 2 Nyawa Prajurit, Bakal Ada Investigasi?
-
Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?
-
Jabatan Mentereng Halim Kalla: Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi
-
Eks Bendahara Amphuri Diperiksa KPK, Bantah Ikut Campur Soal Kuota Haji
-
Janji Pemerintah Bantu Renovasi Sebagian Ponpes Tua dan Rawan, Cak Imin: Tapi Anggaran Kita Terbatas
-
Kasus Erika Carlina Naik ke Penyidikan, DJ Panda Dipanggil Polisi Pekan Depan!