Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin menegaskan perihal penundaan Pemilu adalah domain dari undang-undang dan menjadi kewenangan DPR serta pemerintah selaku pembuat undang-undang.
Berkaca dari itu, ia lantas mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu yang ada seiring mengabulkan gugatan Partai Prima. Menurut Yanuar keputusan itu melampaui kewenangan undang-undang.
"Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan terkesan sangat dipaksakan. Jika pengadilan paham hukum Pemilu maka gugatan Partai Prima semestinya ditolak," ujar Yanuar kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Yanuar tidak habis pikir, bagaimana bisa Partai Prima yang dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024, namun tuntutannya malah meminta penundaan tahapan pemilu, yang berakibat pada penundaan pemilu hingga Juli 2025.
"Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini," kata Yanuar.
Yanuar mengatakan keputusan PN Jakpus bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan soal yang berkaitan dengan seluk beluk Pemilu. Lebih dari itu, keputusan PN Jakpus makin membuat keadaan lebih tidak terkendali.
Menurut dia dampak dari keputusan itu seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi negada. Di mana, lanjut dia, semua lembaga bisa semau-maunya membuat keputusan.
Yanuar menyampaikan sengketa tentang verifikasi parpol jalur pennyelesaian ada di Bawaslu. Sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
"Tak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik," ujar Yanuar.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Hakim PN Jakpus Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024
Putusan Tidak Mengikat
Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia menyoroti pengajuan gugatan oleh Partai Prima terhadap keputusan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikam keputusan untuk menunda Pemilu 2024.
Doli mempertanyakan korelasi dari keputusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu dengan gugatan yang diajukan.
"Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang? Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," kata Doli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Karena itu menurut Doli, keputusan PN Jakpus tidak mengingat dan tidak perlu dilaksanakan oleh KPU. Ia menyarankan KPU untuk melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
"Putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, Pemilu jalan terus karena ranahnya berbeda," kata Doli.
Berita Terkait
-
Putusan PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebih, Mahfud MD: Penundaan Pemilu Tidak Bisa Diputuskan Secara Perdata
-
Sebut Majelis Hakim Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Putusannya Tidak Berlaku Umum
-
Gugatan Tunda Pemilu Partai Prima Dikabulkan PN Jakpus, Mahfud MD Minta KPU Lakukan Perlawanan Hukum
-
Partai Prima Menang Gugatan, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut Meski Ada Putusan PN Jakpus
-
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tetap Sah
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka