Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa materi gugatan yang dilayangkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bukan lah merupakan sengketa pemilu. Pihaknya menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum.
Pernyataan Agus tersebut disampaikan lantaran banyak pihak dinilainya telah salah memahami hasil putusan PN Jakpus atas gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU.
"Mengklarifikasi pernyataan banyak pihak yang telah merespon secara keliru hasil putusan dari PN tersebut. Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kami ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu ini banyak disalah pahami," kata Agus dalam konferensi persnya, di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).
Ia mengatakan, pihaknya paham bahwa Pengadilan Negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Menurutnya, yang pihaknya gugat dalam perkara tersebut adalah perbuatan melawan hukum atau PMH.
"Yang kita ajukan ke sana adalah PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilakukan penyelenggara pemilu yaitu KPU yang telah kemudian menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut dalam pemilu. Itu yang menjadi materi utama gugatan kita di PN Jakpus," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelum pihaknya menempuh gugatan di PN Jakpus, Prima sudah melakukan upaya hukum sesuai undang-undang sesuai aturan berlaku yakni menempuh ke Bawaslu hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tetapi hasil dari proses upaya hukum kami yang lakukan buntu. Maka kemudian atas nama hak asasi manusia sebagai manusia yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri," tuturnya.
"Bukan dalam konteks sengketa pemilu tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024," sambungnya.
Alhasil kekinian, kata Agus, PN Jakpus sudah mengeluarkan putusannya terhadap gugatan Partai Prima. Dari putusan itu KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Bikin Heboh Se-Indonesia, Ini Tampang Tiga Hakim Penghukum KPU Untuk Tunda Pemilu 2024
"Nantinya kami punya hak untuk menuntut supaya hak politik kita dipulihkan kembali. Untuk itu kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan PN Jakpus kami mengimbau agar semua pihak menghormati putusan pengadilan negeri Jakarta pusat tersebut. Baik penjabat negara ketua umum parpol atau ahli hukum semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan oleh PN Jakpus," pungkasnya.
Dianggap Keliru
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru dalam keputusannya mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Yusril berpendapat gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
Menurutnya, dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat yakni Partai Prima dan tergugat yakni KPU dan tidak menyangkut pihak lain, selain dari pada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, jika sekiranya ada.
Berita Terkait
-
Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
-
Putusan PN Jakarta Pusat Menangkan Gugatan Partai Prima Tak Bermakna karena Belum Inkrah
-
Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
-
Komisi III DPR RI Desak MA dan KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus: Kalau Perlu Dinonpalukan Dulu
-
Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Tak Bermakna, Politisi PKB: Soalnya Belum Inkrah
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi