Suara.com - Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, pacar Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG (15) akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17). Keputusan ini disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi.
“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat berubah menjadi pelaku,” kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), mengutip kanal Youtube KOMPAS TV.
Hengki mengatakan, meski statusnya berubah, AG tidak dapat disebut sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan AG masih di bawah umur. Berbeda dengan Mario serta Shane Lukas (19) yang sudah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus tersebut. Lantas, apakah nantinya ia akan ditahan?
Nasib AG sebagai Tersangka Anak
Hengki tidak mengatakan apakah AG sebagai tersangka anak akan ditahan. Ia hanya menerangkan bahwa penanganan AG disesuaikan dengan aturan yang tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," katanya.
Dalam konferensi pers, dihadirkan pula Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ahmad Sofyan. Ia menjelaskan bahwa kecil kemungkinan AG akan ditahan. Sebab, AG yang masih di bawah umur dan ada UU Peradilan Anak.
“Sangat kecil kemungkinan AG ditahan karena penahanan pada anak hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan,” ujar Sofyan.
Adapun tiga alasan yang dimaksud Sofyan, yakni melarikan diri, kembali melakukan tindak pidana, atau merusak barang bukti (barbuk). Jika tersangka anak melakukan ketiganya, baru lah ia bisa ditahan di penjara.
Baca Juga: Peran AG Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan Terhadap David, Polisi Kantongi Bukti
"Kalau dilakukan (penahanan tersangka anak), harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," kata Sofyan.
Atas dasar itu, Sofyan menilai bahwa AG tidak bisa ditahan. Sebab, UU Perlindungan anak sendiri secara yuridis menghindari adanya penahanan terhadap anak-anak di bawah umur. Di sisi lain, AG masih memiliki hak khusus, yakni belajar.
"Penahanan anak sebaiknya tidak dilakukan. Undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Sofyan.
“Dia (AG) memiliki kekhususan untuk belajar, bersekolah. Hak tersebut harus difasilitasi oleh negara. Dia harus memperoleh hak-haknya sehingga penahanan tidak mungkin dilakukan,” lanjutnya.
Di sisi lain, perubahan status AG menjadi tersangka lantaran ia terbukti memberikan keterangan palsu. Hal ini diungkap polisi setelah mereka melakukan sejumlah pemerikaan, mulai dari psikologi forensik, saksi, bukti video dan CCTV, serta pesan instan melalui aplikasi WhatsApp.
AG pun dijatuhkan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Peran AG Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan Terhadap David, Polisi Kantongi Bukti
-
AG Sempat Menyetiri Mobil Rubicon Mario Dandy, Padahal Usianya Baru 15 Tahun
-
Sebelum Jadi Tersangka, Shane Lukas Sempat Perkenalkan Diri ke Paman Sebagai Teman David
-
Membedah Pasal yang Menjerat AG Pacar Mario Dandy, Dipenjara atau Tidak?
-
Dibongkar KPK! Pekerjaan Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy Ternyata Cuma Cleaning Service
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger