Suara.com - Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dapat berlaku seumur hidup.
"Terdapat jangka waktu PKWT. Jadi, bukan seumur hidup," kata Afriansyah Noor dalam Webinar Moya Institute bertajuk "Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian" secara daring, di Jakarta, Sabtu (4/3/2023) malam.
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam Perppu Cipta Kerja, terdapat jangka waktu PKWT dan ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
"Ada dua jenis PKWT, pertama PKWT berdasarkan jangka waktu yang diatur oleh perundang-undangan maksimal lima tahun. Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan disebut juga tentang ruang lingkup selesainya pekerjaan," kata dia.
Selain itu, Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah karena adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan.
Meletusnya perang Ukraina dan krisis ekonomi global, menurut Afriansyah menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkannya.
"Dan yang penting untuk dijelaskan juga, bahwa Perppu ini lahir untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan perbaikan melalui pergantian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya, dikutip dari Antara.
Ia juga mengatakan, Indonesia masih membutuhkan lapangan kerja yang memadai agar tetap bisa bertahan menghadapi ekonomi global seperti saat ini.
Namun, ada beberapa perusahaan padat karya yang terdampak krisis ekonomi global dan hal itu berujung pada pengurangan jam kerja dan bahkan pengurangan tenaga kerja.
Baca Juga: Aksi Anti UU Cipta Kerja, Massa Berpakaian Hitam Coba Terobos Gedung DPR
"Kondisi-kondisi itu yang membuat kita menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini. Sebelum terjadi 'kebakaran', lebih baik kita mencegahnya sehingga tak terjadi kebakaran besar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Perubahan BPJS dalam RUU Cipta Kerja Kesehatan
-
Demo Perppu Cipta Kerja di Gedung DPR di Provokasi Massa Berpakaian Hitam
-
Ini 10 Tuntutan Ribuan Massa Buruh Tani Mahasiswa di Gedung DPR RI
-
Massa Aksi Penolak Perppu Cipta Kerja di Depan DPR RI Bakar Flare Sebelum Bubar, Jalan Gatsu Kembali Dibuka
-
Aksi Anti UU Cipta Kerja, Massa Berpakaian Hitam Coba Terobos Gedung DPR
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045