Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat heboh satu Indonesia karena putusannya memvonis KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Putusan itu diketok majelis hakim PN Jakpus yang menangani sidang gugatan Partai Prima.
Sosok hakim yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 itu langsung jadi sorotan. Mereka adalah Hakim Ketua Tengku Oyong dan hakim anggota Bakri serta Dominggus Silaban. Simak berapa gaji hakim yang putuskan penundaan Pemilu berikut ini.
Jabatan 3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024
Sidang gugatan Partai Prima itu dipimpin oleh Hakim Ketua Tengku Oyong yang jabatannya sebagai Hakim Madya Utama. Oyong diketahui berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Tepat pada Kamis (2/3/2023), Tengku Oyong merupakan sosok hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima hingga menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Sementara itu hakim anggota Bakri merupakan hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Jakarta Pusat. Selain Bakri ada hakim anggota Dominggus Silaban yang merupakan hakim utama muda di PN Jakarta Pusat berpangkat pembina utama muda (IV/d).
Berapa Gaji Hakim?
Gaji hakim perbulan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012. Gaji hakim akan mengikuti gaji PNS golongan IIIA. Seorang hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok perbulan yaitu sebesar Rp 2 juta perbulan.
Sementara itu, gaji tertinggi dari seorang hakim adalah hakim golongan IV E yang mendapat gaji pokok per bulan sebesar Rp 4,9 juta perbulan. Meskipun gaji pokok terlihat kecil, namun seorang hakim mendapat fasilitas lain seperti:
- Tunjangan jabatan
- Rumah dinas
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan serta keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Penghasilan pensiun
- Tunjangan lainnya
Tunjangan Hakim di Indonesia
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Permainan di Belakang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Selain mendapatkan gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan berdasarkan jabatan serta lokasi menjabat. Adapun rincian terkait tunjangan hakim di Indonesia adalah sebagai berikut:
Tunjangan Ketua Hakim
- Kelas Pengadilan II Rp17,5 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp20,2 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp23,4 juta
Tunjangan Wakil Ketua Hakim
- Kelas Pengadilan II Rp15,9 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp18,4 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 21,3 juta
Tunjangan Hakim Utama
- Kelas Pengadilan II Rp 14,6 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp17,2 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp20,3 juta
Tunjangan Hakim Utama Muda
- Kelas Pengadilan II Rp 13,6 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp16,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 19 juta
Tunjangan Hakim Madya Utama
- Kelas Pengadilan II Rp 12,8 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp15,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 17,8 juta
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Ada Permainan di Belakang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
-
Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding
-
Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat
-
'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
-
Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan