Suara.com - Azwar Anas, mantan Ketua PSSI periode 1991 hingga 1999 meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Minggu (5/3/2023) kemarin. Sebelumnya, Azwar sudah dirawat di RSPAD karena menderita gangguan pernapasan sejak Januari 2023.
Kepergian tokoh masyarakat sekaligus mantan pejabat tinggi negara ini menyisakan luka yang mendalam bagi banyak orang. Rencananya, Azwar Anas akan dimakamkan pada hari ini, Senin (6/3/2023), di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Sosok Azwar Anas pun menjadi salah satu pejabat tinggi yang penuh dengan prestasi selama kariernya.
Di awal menapaki kariernya, Azwar diketahui ikut dalam Sekolah Perwira Cadangan (Sepacad) di Bogor. Ini Bergabungnya ke Sepacad dilakukan setelah berhasil lulus dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Azwar mantap memilih berkarier di dunia militer dalam bidang Pabrik Alat Peralatan TNI AD, atau sekarang dikenal dengan nama Pindad. Di sana, ia menjabat sebagai kepala dinas A.
Kariernya yang cemerlang di Pindad pun terdengar di telinga mantan Gubernur Sumatera Barat, alm. Harun Zain. Kala itu, Harun meminta secara langsung kepada Azwar agar bisa menjabat sebagai Direktur PN Semen Padang.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan baik oleh Azwar. Ia berhasil mendapat simpati dari masyarakat selama menjabat sebagai Direktur Semen Padang, sampai akhirnya terpilih sebagai Gubernur Sumatera Barat selama dua periode, yaitu tahun 1977 hingga 1987.
Di tahun 1986, Azwar pun akhirnya pensiun dari TNI AD setelah puluhan tahun berkarier sebagai anggota militer.
Prestasinya sebagai Gubernur Sumbar pun berhasil membuatnya diangkat sebagai Menteri Perhubungan Kabinet Pembangunan V periode 1988-1993 di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Baca Juga: Kabar Duka! Mantan Ketua Umum PSSI, Azwar Anas, Meninggal Dunia
Tak hanya menjabat sebagai Menteri Perhubungan, Azwar pun juga berhasil menjadi orang nomor satu di PSSI setelah ia terpilih sebagai Ketua Umum PSSI pada tahun 1991.
Di tangannya, PSSI pun berhasil menggandeng klub internasional Serie A Italia, Sampdoria, untuk mendidik dan melatih pemain muda Indonesia yang dikirimkan ke Italia. Para punggawa Garuda ini pun mengikuti turnamen junior Primavera (1993-1994) dan Baretti (1995-1996).
Namun, di tengah- tengah kepemimpinannya Azwar Anas terpaksa mengundurkan diri usai dirinya terseret dalam kasus mafia wasit dan kasus sepak bola gajah di Piala AFF 1998.
Bek Timnas Indonesia saat itu, Mursyid Effendi pun dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah oleh FIFA hingga tidak boleh tampil di level internasional seumur hidup.
Akibat hal tersebut, Azwar pun mengundurkan diri di tahun 1999 dan digantikan oleh Agum Gumelar.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini