Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik. Setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dilengkapi.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers terkait dengan insentif KBLBB. Ia menyatakan pemerintah telah siap menjalankan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbabis Baterai (KBLBB).
"Kami dari Kementerian ESDM terkait dengan program KBLBB ini bisa pastikan kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya untuk program konversi," jelas Rida di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Syarat pertama, motor berbahan bakar fosil itu harus masih layak jalan. Adapun kapasitas yang ditetapkan bagi motor BBM untuk dikonversi ke listrik haruslah berkapasitas 110-150 CC. Dengan kata lain, motor seperti moge tidak bisa.
"Saya mulai dari motornya sendiri, motor seperti apa sih? ya kalau yang sudah mogok jangan lah. Untuk benda mati dihidupkan kembali melalui konversi, tidak," kata Rida.
"Ini yang masih layak jalan, artinya yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian itu kita konversi dan kalau bicara CC-nya mungkin di antara 110-150 CC. Jadi, moge tidak termasuk," lanjutnya.
Selanjutnya syarat kedua, pemilik motor BBM wajib memiliki kelengkapan administrasi kendaraan roda dua mereka, seperti kelengkapan STNK dan BPKB.
"Kemudian dari sisi administrasinya pasti harus ada STNK-nya. Jadi, poinnya adalah motor yang legal dan STNK-nya dan KTP-nya mohon pengertiannya untuk sama agar kemudian tidak disalahgunakan," terangnya.
"Kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu biar yang lain kebagian," tambah Rida.
Baca Juga: Dukung Energi Baru Terbarukan, Pemerintah Beri Insentif Bagi 250.000 Unit Sepeda Motor Listrik
Terakhir syarat ketiga, prosedur konversi harus dilakukan di bengkel yang bersertifikasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Yang ketiga bengkelnya, tentu saja harus dikonversi di bengkel yang bersertifikasi dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nanti kami sediakan aplikasinya sehingga teman-teman juga akan mudah mendapatkan daftar bengkel untuk mengonversi di mana saja," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit yang dialokasikan bagi 250.000 unit motor di tahun 2023.
Sebanyak 250.000 unit motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.
Dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.
Berita Terkait
-
Dukung Energi Baru Terbarukan, Pemerintah Beri Insentif Bagi 250.000 Unit Sepeda Motor Listrik
-
Pemerintah Resmi Beri Subsidi Motor Listrik Rp.7 juta per unit
-
Sah! Ada Subsidi Sebesar Rp 7 Juta Buat Beli Motor Listrik, Begini Mekanismenya
-
Asik! Beli Motor Listrik Sudah Dapat Insentif Rp 7 Juta
-
Klub Moge Dibubarkan Sri Mulyani, Segini Harga Moge dan Dampaknya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733