Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik. Setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dilengkapi.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers terkait dengan insentif KBLBB. Ia menyatakan pemerintah telah siap menjalankan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbabis Baterai (KBLBB).
"Kami dari Kementerian ESDM terkait dengan program KBLBB ini bisa pastikan kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya untuk program konversi," jelas Rida di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Syarat pertama, motor berbahan bakar fosil itu harus masih layak jalan. Adapun kapasitas yang ditetapkan bagi motor BBM untuk dikonversi ke listrik haruslah berkapasitas 110-150 CC. Dengan kata lain, motor seperti moge tidak bisa.
"Saya mulai dari motornya sendiri, motor seperti apa sih? ya kalau yang sudah mogok jangan lah. Untuk benda mati dihidupkan kembali melalui konversi, tidak," kata Rida.
"Ini yang masih layak jalan, artinya yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian itu kita konversi dan kalau bicara CC-nya mungkin di antara 110-150 CC. Jadi, moge tidak termasuk," lanjutnya.
Selanjutnya syarat kedua, pemilik motor BBM wajib memiliki kelengkapan administrasi kendaraan roda dua mereka, seperti kelengkapan STNK dan BPKB.
"Kemudian dari sisi administrasinya pasti harus ada STNK-nya. Jadi, poinnya adalah motor yang legal dan STNK-nya dan KTP-nya mohon pengertiannya untuk sama agar kemudian tidak disalahgunakan," terangnya.
"Kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu biar yang lain kebagian," tambah Rida.
Baca Juga: Dukung Energi Baru Terbarukan, Pemerintah Beri Insentif Bagi 250.000 Unit Sepeda Motor Listrik
Terakhir syarat ketiga, prosedur konversi harus dilakukan di bengkel yang bersertifikasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Yang ketiga bengkelnya, tentu saja harus dikonversi di bengkel yang bersertifikasi dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nanti kami sediakan aplikasinya sehingga teman-teman juga akan mudah mendapatkan daftar bengkel untuk mengonversi di mana saja," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit yang dialokasikan bagi 250.000 unit motor di tahun 2023.
Sebanyak 250.000 unit motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.
Dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.
Berita Terkait
-
Dukung Energi Baru Terbarukan, Pemerintah Beri Insentif Bagi 250.000 Unit Sepeda Motor Listrik
-
Pemerintah Resmi Beri Subsidi Motor Listrik Rp.7 juta per unit
-
Sah! Ada Subsidi Sebesar Rp 7 Juta Buat Beli Motor Listrik, Begini Mekanismenya
-
Asik! Beli Motor Listrik Sudah Dapat Insentif Rp 7 Juta
-
Klub Moge Dibubarkan Sri Mulyani, Segini Harga Moge dan Dampaknya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK