Suara.com - Pejabat pajak yang diduga terlibat pencucian uang (money laundry), Rafael Alun Trisambodo, dinilai ahli menyembunyikan hartanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ayah dari tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo ini disebut membeli aset dan menyimpan saham di perusahaan dengan taktik nominee.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pembelian aset dengan cara ini, membuat harta Rafael tidak bisa dilacak melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lantas, apa itu taktik nominee? Berikut informasinya.
Mengenal taktik nominee
Nominee merupakan pemakaian nama orang lain sebagai pemegang saham suatu perseroan. Istilah dengan nama lain pinjam nama ini juga seringkali dilakukan untuk memberikan hak milik kepada seseorang atas tanah atau bangunan. Bisa juga dilakukan untuk kepemilikan berbagai properti lainnya dari pemilik asli.
Kedua belah pihak akan membuat perjanjian atas praktik tersebut dengan tanda tangan seseorang yang setuju namanya dipinjam. Nominee ini biasanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang masuk daftar hitam. Tak hanya itu, nominee pun diketahui bisa terjadi dalam bentuk money laundry atau pencucian uang.
Taktik ini juga sering dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) agar bisa masuk ke Indonesia dan melakukan apapun yang sudah direncanakan. Mereka biasanya akan membuat perjanjian dengan warga lokal untuk dipinjamkan namanya atas suatu aset atau properti yang dimiliki.
Mempraktikkan taktik nominee sendiri berarti melanggar Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM) No. 25 Tahun 2007 Pasal 33. Pada ayat kesatu, ada larangan bagi penanam modal dalam negeri dan asing untuk membuat perjanjian terkait kepemilikan saham dalam perseroan terbatas atas nama orang lain.
Kemudian, pada ayat kedua ada aturan bahwa perjanjian seperti itu dinyatakan batal demi hukum. Di sisi lain, dalam Pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 pun mengatur jika saham yang dikeluarkan harus atas nama pemiliknya. Jadi, menggunakan nama orang lain tidak diperkenankan.
Baca Juga: Buntut Ulah Anaknya, Begini Nasib Rafael Alun di KPK Terkait Kasus Rekening Gendut
Seorang Ahli Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Fadhil Hasan, pernah menyampaikan saran agar pemerintah bisa memberantas praktik nominee. Ia menduga jika hal tersebut dapat merugikan negara karena harta milik seseorang menjadi tidak terbuka dan terekspos.
Ia lantas meminta pemerintah untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam membasmi nominee. Adapun lembaga-lembaga yang dimaksud, yakni kepolisian, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Buntut Ulah Anaknya, Begini Nasib Rafael Alun di KPK Terkait Kasus Rekening Gendut
-
Status Hukum Harta Rafael Alun Naik Penyelidikan, KPK Buru 2 Sosok Ini
-
Begini Kondisi Terbaru David Usai 2 Minggu Dirawat karena Dianiaya Mario Dandy
-
Benarkah AGH dalam Kondisi Freeze dan Shocked Dekat Korban? Saksi Minta Pinjam Pangkuannya untuk Topang Kepala Malah diberi Tangan
-
Olly Dondokambey Jadi Gubernur Terkaya Berharta Rp 223 Miliar, Berapa Sih Gaji dan Tunjangan Per Bulannya?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar