Suara.com - Pejabat pajak yang diduga terlibat pencucian uang (money laundry), Rafael Alun Trisambodo, dinilai ahli menyembunyikan hartanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ayah dari tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo ini disebut membeli aset dan menyimpan saham di perusahaan dengan taktik nominee.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pembelian aset dengan cara ini, membuat harta Rafael tidak bisa dilacak melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lantas, apa itu taktik nominee? Berikut informasinya.
Mengenal taktik nominee
Nominee merupakan pemakaian nama orang lain sebagai pemegang saham suatu perseroan. Istilah dengan nama lain pinjam nama ini juga seringkali dilakukan untuk memberikan hak milik kepada seseorang atas tanah atau bangunan. Bisa juga dilakukan untuk kepemilikan berbagai properti lainnya dari pemilik asli.
Kedua belah pihak akan membuat perjanjian atas praktik tersebut dengan tanda tangan seseorang yang setuju namanya dipinjam. Nominee ini biasanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang masuk daftar hitam. Tak hanya itu, nominee pun diketahui bisa terjadi dalam bentuk money laundry atau pencucian uang.
Taktik ini juga sering dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) agar bisa masuk ke Indonesia dan melakukan apapun yang sudah direncanakan. Mereka biasanya akan membuat perjanjian dengan warga lokal untuk dipinjamkan namanya atas suatu aset atau properti yang dimiliki.
Mempraktikkan taktik nominee sendiri berarti melanggar Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM) No. 25 Tahun 2007 Pasal 33. Pada ayat kesatu, ada larangan bagi penanam modal dalam negeri dan asing untuk membuat perjanjian terkait kepemilikan saham dalam perseroan terbatas atas nama orang lain.
Kemudian, pada ayat kedua ada aturan bahwa perjanjian seperti itu dinyatakan batal demi hukum. Di sisi lain, dalam Pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 pun mengatur jika saham yang dikeluarkan harus atas nama pemiliknya. Jadi, menggunakan nama orang lain tidak diperkenankan.
Baca Juga: Buntut Ulah Anaknya, Begini Nasib Rafael Alun di KPK Terkait Kasus Rekening Gendut
Seorang Ahli Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Fadhil Hasan, pernah menyampaikan saran agar pemerintah bisa memberantas praktik nominee. Ia menduga jika hal tersebut dapat merugikan negara karena harta milik seseorang menjadi tidak terbuka dan terekspos.
Ia lantas meminta pemerintah untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam membasmi nominee. Adapun lembaga-lembaga yang dimaksud, yakni kepolisian, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Buntut Ulah Anaknya, Begini Nasib Rafael Alun di KPK Terkait Kasus Rekening Gendut
-
Status Hukum Harta Rafael Alun Naik Penyelidikan, KPK Buru 2 Sosok Ini
-
Begini Kondisi Terbaru David Usai 2 Minggu Dirawat karena Dianiaya Mario Dandy
-
Benarkah AGH dalam Kondisi Freeze dan Shocked Dekat Korban? Saksi Minta Pinjam Pangkuannya untuk Topang Kepala Malah diberi Tangan
-
Olly Dondokambey Jadi Gubernur Terkaya Berharta Rp 223 Miliar, Berapa Sih Gaji dan Tunjangan Per Bulannya?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi